Setelah Dihentikan Kasusnya, Skandal Buku LKS Milik AKY Anggota DPRD Mojokerto Bakal Dilanjut

Mojokertopos.com : Pelapor wali murid Hadi Purwanto terhadap dugaan skandal buku LKS Milik Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto Berinisial AKY telah menghadiri undangan Gelar Perkara di Satreskrim Polres Mojokerto, Rabu (25/5/2022), Hasilnya kasus yang telah dihentikan mendapat kepastikan bakal dilanjut.

 

Sehabis mempresentasikan dihadapan penegak hukum, saat ditemui media ini Hadi mengatakan, bahwa Gelar Perkara ini menindaklanjuti keberatan pihaknya dari Kompolnas terkait protes pihaknya karena pada 3 Agustus 2021 perkara buku LKS ini dihentikan oleh Satreskrim Polres Mojokerto kini memasuki babak baru bakal dilanjut kasusnya.

 

“Dalam gelar perkara tadi kami mempresentasikan bahwa kami sebagai pelapor menyampaikan keberatan ke Kompolnas dan keberatan kami diterima dan ditindaklanjuti. Kemudian hari ini gelar perkara dibuka kembali. Kasus ini sebenarnya menyangkut sebuah jaringan mafia buku. Jelas ada pemalsuan ISBN, tidak adanya pembayaran pajak dan juga memakai isi buku LKS orang lain alias hanya mengganti sampulnya saja dan diperdagangkan oleh salah satu Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto berinisial AKY yang sebenarnya membidangi komisi Pendidikan,” jelasnya.

 

Hadi Lebih lanjut mengatakan bahwa AHY anggota Dewan asal Hanura ini hampir menguasai 89% satuan pendidikan. Jadi kurang lebih ada 380 SD se-Kabupaten Mojokerto.

 

“Tadi saat Gelar Perkara, didalam ada 16 Perwira yang siap menindaklanjuti dan memutuskan hasil Gelar Perkara hari ini. Insyaa Allah ada tersangka dalam kasus ini. Tidak ada kejahatan yang sempurna, tidak ada seorang pejabat yang kebal hukum. Kita percayakan sepenuhnya kasus ini kepada Polres Mojokerto untuk segera melakukan tindakan tegas dan terukur untuk menemukan pelaku yang menyuruh memasukkan ISBN pada buku Penjasorkes kelas 6,” ujar Hadi yang juga berprofesi sebagai Advokat ini.

 

Masih kata Hadi, di laporan pertama dia sangat kecewa akibat dihentikan alasannya sederhana, tidak ditemukan unsur pidana. Padahal menurutnya dari awal disampaikan bahwa pada buku ini tertulis ISBN palsu karena dari Perpustakaan Nasional sudah menyatakan bahwa nomor itu tidak valid. Jadi ISBN itu rekayasa atau bahasa hukumnya itu palsu. Selain itu penulis buku saja tidak pernah dipanggil dan itu dibuktikan dengan tidak adanya di SP2HP. Jadi otomatis Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto berinisial AKY tidak pernah membayar pajak usaha LKSnya yang jumlahnya sangat besar.

 

“Kami selaku konsumen, kekuatan kami ada di Pasal 62 Ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang menyatakan bahwa Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, ayat (2), dan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah), semoga Polres Mojokerto menggunakan pasal itu untuk menjerat AKY” tutupnya.(Tik)

Leave a Reply

Physical Address

304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124