MOJOKERTO, mojokertopos.com– Empat pasangan suami istri di Kota Mojokerto kini berstatus sah di mata hukum. Senin, 29 Juni 2026, mereka mengikuti sidang isbat nikah terpadu di Pendopo Sabha Kridatama Rumah Rakyat.
Isbat itu bagian dari program Sinergitas Pelayanan Terpadu Ciptakan Perkawinan Tercatat, atau Si Pandu Cinta. Edisi kali ini bertajuk “Ibu Wali Kota Mantu”.
Sebelum masuk pendopo, keempat pasangan dikirab. Titik awalnya Kantor Baznas Kota Mojokerto. Titik akhirnya Rumah Rakyat. Di sana, Wali Kota Ika Puspitasari menyerahkan langsung akta nikah dan kartu keluarga.
“Kita ingin seluruh warga Kota Mojokerto tertib administrasi kependudukan. Baik terkait pernikahan, kelahiran, kematian maupun dokumen kependudukan lainnya, semuanya harus tercatat dengan baik,” kata Ning Ita, sapaan akrab wali kota.
Bagi Pemkot, pencatatan nikah bukan sekadar formalitas. Status kawin siri selama ini membuat warga sulit mengurus akta kelahiran anak, waris, hingga akses layanan publik. Lewat isbat terpadu, persoalan itu dipotong.
Ning Ita menyebut, Mojokerto termasuk 40 kabupaten/kota percontohan digitalisasi administrasi kependudukan. Targetnya, seluruh warga memiliki Identitas Kependudukan Digital atau IKD.
“Semua layanan administrasi kependudukan kami dorong tertib, mulai dari pencatatan perkawinan, kelahiran, kematian hingga penerbitan KTP dan KIA, karena Kota Mojokerto wajib mencapai 100 persen kepemilikan IKD,” ujarnya.
Program Si Pandu Cinta dikerjakan bersama. Ada Pengadilan Agama, Kementerian Agama, dan Baznas Kota Mojokerto. Sinergi itu untuk memastikan warga yang sebelumnya nikah siri bisa tercatat negara.
Pemkot berharap jumlah warga dengan status perkawinan tercatat terus bertambah. Dengan begitu, kepastian hukum ada. Akses administrasi kependudukan juga lebih mudah.(Tik)













