KOTA MOJOKERTO, mojokertopos.com — Satpol PP Kota Mojokerto kembali turun ke lapangan. Operasi inspeksi mendadak sidak ke-8 sepanjang 2026 digelar Kamis (20/8) untuk menekan peredaran rokok ilegal.
Kali ini tim gabungan menyasar 15 titik di Kecamatan Prajurit Kulon, Kranggan, dan Magersari. Masing-masing wilayah diwakili 5 lokasi usaha mulai dari toko kelontong hingga warung.
Kegiatan melibatkan unsur Bea Cukai, Garnisun, Kejaksaan, Linmas, Satpol PP, dan media. Selain melakukan pemeriksaan, petugas juga memberikan pemahaman kepada pedagang tentang aturan produk hasil tembakau.
Sekretaris Satpol PP Kota Mojokerto Sutikno, S.H. menyebut hasil sidak kali ini nihil pelanggaran berat.
“Hari ini kami membagi tim di 3 kecamatan. Setiap kecamatan ada 5 titik yang kami datangi. Hasilnya tidak ditemukan rokok ilegal atau rokok yang tidak berpita cukai,” ujar Sutikno saat ditemui awak media.
Petugas hanya mendapati beberapa bungkus rokok yang sudah kedaluwarsa. Namun menurutnya, kedaluwarsa tidak sama dengan ilegal.
“Kedaluwarsa itu bukan palsu. Tapi kami tetap imbau agar tidak diperjualbelikan. Fokus kami tetap menekan peredaran rokok tanpa cukai di Kota Mojokerto,” katanya.
Dalam sidak ini, tim gabungan menekankan pentingnya kehati-hatian pelaku usaha. Harga murah jangan sampai membuat pedagang menerima rokok yang mencurigakan.
“Kami edukasi agar tidak menerima rokok yang diduga ilegal atau tanpa pita. Jangan tergiur harga murah, karena ujungnya bisa berurusan dengan hukum,” tegas Sutikno.
Ia menambahkan, sejauh ini rangkaian sidak di 2026 belum menemukan kasus peredaran rokok ilegal. Temuan paling banyak hanya rokok kedaluwarsa yang masih dijual.
“Kami akan terus lakukan pengawasan rutin. Harapannya, kesadaran pelaku usaha semakin meningkat sehingga peredaran rokok ilegal bisa ditekan,” pungkasnya. (Tik/Adv)













