13 Pelanggar Protokol Kesehatan Dikenakan Denda 200 Ribu |
Mojokerto – Satpol PP Kota Mojokerto bersama Polresta Mojokerto dan Dandim 0815 atau tim Satgas Inpres melakukan operasi Yustisi penegakkan hukum protokol kesehatan dengan sidang di tempat, Senin (14/9/2020).
Kabid Trantib Satpol PP KOTA Mojokerto, Fudi Harijanto mengatakan jika management usaha 3 kali melanggar protokol kesehatan baik itu ada yang tidak memakai masker, tidak menyediakan tempat cuci tangan dan tanda keluar masuk, maka akan kami cabut izin operasionalnya.
“Hari ini kami melakukan penertiban terpadu Perwali 55/2020 & Inpres 06/ 2020 dengan hasil sebagai berikut. Yang pertama Bank BPR Jatim dengan pelanggar 6 orang yang dikenakan sanksi denda 200 ribu. Yang kedua Bank Saudara dengan pelanggar 2 yang dikenakan sanksi denda 200 ribu. Yang ketiga Jalan Mojopahit depan BPR Kurnia Dadi Arta 2 pelanggar yang diberikan sanksi denda 200 ribu. Yang keempat Sinar Mas Finance dengan 2 pelanggar yang diberikan sanksi denda 200 ribu. Dan yang terakhir Salon orient dengan 1 pelanggar yang diberikan sanksi denda 200 ribu. Jumlah total ada 13 pelanggar. Jadi denda tersebut di bayar ke BPPKA lalu nanti mendapatkan bukti pembayaran dan silakan bukti pembayaran tersebut dibawa ke Satpol PP untuk mengambil KTP yang kami sita,” terangnya. (Jay/Tik)