MOJOKERTO, mojokertopos.com — Satuan Lalu Lintas Polres Mojokerto mulai mengaktifkan kamera Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE di Simpang Empat Taman RA Basuni, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Rabu 8 Juli 2026.
Pemasangan kamera ini menjadi bagian dari upaya Polres Mojokerto menerapkan penegakan hukum lalu lintas berbasis teknologi.
Kasatlantas Polres Mojokerto AKP Bernadus Bagas Simarmata mengatakan, sistem ETLE dipilih untuk menciptakan proses penindakan yang modern, transparan, dan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat.
“Pemasangan ETLE ini untuk meningkatkan kepatuhan berkendara, sekaligus menekan angka fatalitas kecelakaan akibat pelanggaran lalu lintas,” kata AKP Bagas.
Dengan ETLE, pelanggaran seperti tidak memakai helm, menerobos lampu merah, hingga melawan arus dapat terekam kamera. Proses penindakan dilakukan secara elektronik tanpa perlu pemberhentian di jalan.
“Melalui sistem ETLE ini proses penegakan hukum dilakukan secara elektronik berbasis teknologi sehingga pelanggaran dapat terdeteksi dan diproses tanpa adanya kontak langsung di lapangan,” ujarnya.
AKP Bagas menyebut, pemanfaatan ETLE juga menjawab keresahan masyarakat terkait penindakan yang selama ini identik dengan interaksi langsung antara petugas dan pelanggar.
“Pemanfaatan ETLE ini menjadi salah satu langkah strategis untuk menjawab harapan masyarakat terhadap penegakan hukum yang objektif dan berbasis teknologi,” katanya.
Menurutnya, sistem elektronik membuat seluruh proses penindakan didasarkan pada data dan bukti rekaman. Hal itu dinilai dapat meningkatkan objektivitas, mengurangi potensi penyimpangan, dan membangun kepercayaan publik.
Selain aspek penindakan, Polres Mojokerto berharap ETLE dapat menumbuhkan kesadaran dan disiplin berlalu lintas.
“Hal ini tidak hanya meningkatkan efisiensi penegakan hukum, tetapi juga memberikan kenyamanan bagi masyarakat pengguna jalan,” jelas AKP Bagas.
Satlantas Polres Mojokerto menargetkan, penerapan ETLE yang lebih luas ke depan mampu mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas atau Kamseltibcarlantas di wilayah Kabupaten Mojokerto secara berkelanjutan.(Tik)














