Amankan Kamtibmas di Malam Minggu, Polresta Mojokerto Berhasil Cegah Peredaran Pil Double L

Amankan Kamtibmas di Malam Minggu, Polresta Mojokerto Berhasil Cegah Peredaran Pil Double L
Amankan Kamtibmas di Malam Minggu, Polresta Mojokerto Berhasil Cegah Peredaran Pil Double L

Mojokertopos.com – Berupaya Menjaga Kamtibmas Malam Minggu di Wilayah Hukum, Personel Polresta Mojokerto berhasil amankan Pelanggar Lalu Lintas dengan kedapatan 50 butir Pil Double L di Jalan Brawijaya, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto, Sabtu (02/12/2023).

 

Dipimpin Kapolsek Prajuritkulon KOMPOL Maryoko didampingi Kasat Lantas AKP Sudirman, Polresta Mojokerto melaksanakan kegiatan Razia Offensif di Jalan Brawijaya, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto

 

Bertujuan untuk menghimbau pelanggar dan Masyarakat sekitar supaya tertib berlalu lintas, Kapolsek Prajuritkulon Bersama personel Polresta Mojokerto mendapati pengendara yang melanggar peraturan lalu lintas dengan tidak memakai Helm,

 

“Saat dilakukan pemeriksaan, ada sebuah pengendara sepeda motor tersebut berusaha menghindar, sehingga Anggota Polres Mojokerto Kota menghentikan dan mengamankan kedua orang tersebut” Ujar Kapolsek.

 

Berinisial MB warga Sambiroto Kecamatan Sooko, Jelas Kapolsek, dan yang satunya EA warga Sebani Kecamatan Tarik, yg berhasil melarikan diri saat di lakukan pemeriksaan “setelah MB diamankan dan dilakukan pengecekan, Anggota Polres Mojokerto Kota menemukan adanya 50 butir Pil Double L di saku jaket MB” Ungkap Kapolsek Prajuritkulon.

 

Berdasar dari pengakuan MB, tablet yang ditemukan akan segera didistribusikan kepada pembeli, “dari pengakuan MB, tranksaksi ini sudah menjadi tranksaksi yang ketiga kalinya dengan pembeli F yang beralamatkan di Sambiroto, kecamatan Sooko” Lanjutnya.

 

Dengan adanya kejadian tersebut, tersangka MB akan dikenakan pasal 435 sub pasal 436 ayat 2 UURI no 17 tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.(Tik)

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *