Mojokertopos.com, Sidoarjo – Seorang wanita di Sidoarjo dilempar paving block hingga tak sadar. Kini polisi sudah menangkap 8 pelaku penganiayaan itu.
Mereka yang ditangkap merupakan anggota salah satu perguruan silat di Sidoarjo. Mereka yakni MRP (20), AWS (23), RTP (22), RS (22), DP (20), PP (17), RHPG (17) warga Sidoarjo. Sedangkan satu lagi yakni HDR (19) warga Manukan, Kecamatan Tandes, Surabaya.
“Mereka delapan pelaku ini merupakan anggota perguruan silat di Sidoarjo. Dari delapan pelaku tersebut yang dua pelaku masih di bawah umur,” kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Sumardji di mapolresta, Rabu (3/2/2021).
Sumardji menjelaskan, pelaku sudah memiliki niat untuk membuat kerusuhan di wilayah Sidoarjo. Sebelum melakukan aksi penganiayaanitu, mereka melakukan pesta miras di wilayah Candi.
“Mereka berawal membuat rusuh di warkop wilayah Candi. Setelah puas membuat rusuh, kemudian sekelompok perguruan silat itu membuat rusuh di depan Umsida. Bahkan dari salah satu membacok pengendara jalan dengan kapak,” tambah Sumardji.
Pengendara yang menjadi korban pembacokan itu mengalami luka robek di bagian kepala. Namun korban tidak melaporkan ke polisi.
Setelah itu, kelompok anggota perguruan silat itu bergerak ke arah Kota Sidoarjo. Tepatnya di traffic light Pucang. Mereka membuat keributan kembali. Mereka memukuli pengendara sepeda motor. Bahkan mereka melemparkan paving block dan mengenai seorang wanita warga Surabaya.
“Wanita tersebut mengalami luka di bagian kepala. Bahkan mengalami luka yang sangat serius. Kemudian teman laki-lakinya melaporkan kejadian tersebut ke polisi,” terang Sumardji.
Korban bernama Hendri Setiawan berencana akan ke Surabaya pada Minggu (31/1). Ia membonceng perempuan bernama Rosalia May Dwinanti Sujarwo. Namun sampai di simpang tiga traffic light Pucang Jalan A Yani, Jenggolo, Sidoarjo, korban dihentikan oleh sekitar puluhan orang yang tidak dikenal. Lalu tiba-tiba ada yang melempar paving blockdan mengenai kepala Rosalia. Sementara Hendri dipukul oleh beberapa orang.
Sumardji menambahkan, pihaknya terus akan mengembangkan kasus ini. Diduga ada pelaku yang lain. Karena dari keterangan saksi-saksi, saat kejadian di lokasi terlihat banyak orang.
“Kami akan kejar terus semua pelaku. Ini merupakan atensi khusus. Mereka akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan 351 KUHP dengan ancaman lima sampai enam tahun penjara,” pungkas Sumardji. (fan)