Bandar Sabu Mojokerto Diringkus Ditresnarkoba Polda Jatim

Bandar Sabu Mojokerto Diringkus Ditresnarkoba Polda Jatim
Bandar Sabu Mojokerto Diringkus Ditresnarkoba Polda Jatim

Mojokertopos.com, Surabaya – Bandar sabu asal Mojokerto diringkus Ditresnarkoba Polda Jawa Timur. Tak hanya mengamankan 5,86 gram sabu, polisi juga menyita 3 pistol rakitan.

 

Tersangka yakni Kodin (33) warga Kumitir, Jatirejo. Ia ditangkap polisi pada Senin (8/3) saat berada di rumahnya sekitar pukul 14.30 WIB. Dari penangkapan itu, diamankan 10 poket sabu.

 

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan, 3 pistol rakitan itu dipakai tersangka untuk berjaga-jaga saat transaksi narkoba. Tiga senjata api (senpi) itu yakni jenis revolver dan airsoft gun FN beserta 20 amunisinya.

 

“Di sini jelas, senjata api ini digunakan tersangka untuk berjaga-jaga,” ujar Gatot saat rilis di Mapolda Jatim Jalan A Yani, Selasa (16/3/2021).

 

“Adapun barang bukti yang kami amankan ada 10 klip narkotika seberat 3,86 gram sabu. Kemudian ada 1 pucuk senpi jenis revolver, kemudian 1 jenis senpi lagi dan air soft FN dengan 20 amunisi kaliber 38 butir,” imbuhnya.

 

Menurut Gatot, dari hasil pengembangan, polisi kemudian menangkap Ucup (46) warga Desa Tawang, Trowulan, Mojoketo. Ucup turut ditangkap karena diduga sebagai pemasok senpi rakitan terhadap Kodin.

 

“Dari barang bukti yang diamankan ini, dikembangkan kepada saudara tersangka UC sebagai penjual senpi,” terang Gatot.

 

“Saat ini kami juga masih mengejar satu tersangka lainnya berinisial MAS sebagai pemilik sabu,” tambah Gatot.

 

Dikatakan oleh Gatot, atas perbuatannya, kedua tersangka terancam dengan pasal berlapis. Yakni Pasal 114 ayat 1 tentang Narkotika dan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

 

“Pasal yang dilanggar 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 tentang Narkotika. Ancamannya 4 tahun penjara dan maksimalnya 20 tahun penjara,” tutur Gatot.

 

Sedangkan kepemilikan senjata api ilegal ditangani Ditreskrimum dengan ancaman Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman seumur hidup atau mati,” inipungkas Gatot. (Yus)

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *