Beberapa Media Diundang BPJS Kesehatan Mojokerto Mengikuti Webinar

Mojokerto - Kantor Cabang BPJS Kesehatan Mojokerto mengundang lima media yang telah resmi bekerjasama dengan BPJS Kesehatan Mojokerto untuk mengikuti Webinar dengan tema menjaga keberlangsungan program JKN-KIS di tengah pandemi Covid-19, Kamis (22/10/2020) pukul 08.25 WIB - 10.45 WIB.  Lima media tersebut yakni majalahglobal.com, suaramojokerto.com, bangsaonline.com, Radar Mojokerto dan Koran Surya. Lima media tersebut bisa bekerjasama secara resmi dikarenakan telah mempunyai surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.  Dalam Webinarnya, Hazbullah Thabrany Ahli Asuransi Kesehatan mengatakan jika hidup selalu beresiko. Resiko itu selalu ada. Kalau tidak mau beresiko ya jangan hidup. Resiko itu macam2 macam, ada resiko sakit maupun hal lainnya.   "Manusia dan juga binatang sudah diberikan insting saling menolong. Seperti prinsip BPJS Kesehatan. Indonesia jauh Tertinggal dengan negara China, Jerman, Inggris, Amerika, Malaysia dan Vietnam. Hal ini dikarenakan Indonesia belum jalankan kontrak dengan rakyat secara konsisten. Secara garis besar urutan asuransi Indonesia di Dunia adalah nomor 111. Komitmen Politik Petinggi negeri belum cukup tinggi. Semoga setelah covid-19 lebih baik," ujar Hazbullah.   Kemudian, Yustinus Prastowo Staf Khusus Menteri Keuangan Republik Indonesia Bidang Komunikasi Strategis mengatakan Prinsip JKN KIS atau BPJS Kesehatan adalah yang mampu silakan membayar lebih. Yang tidak mampu di tolong oleh negara sama seperti membayar pajak .  "Anggaran kesehatan dalam APBN 2020 berdasarkan Perpres 72 Tahun 2020 adalah 212,5 Triliun. Sedangkan di tahun 2019 hanya 113,6 Triliun. Sementara itu anggaran untuk program JKN dalam rangka Penanganan Covid-19 adalah 87,75 Triliun. Dimana rinciannya adalah belanja penanganan covid-19 adalah 65,8 Triliun, insentif tenaga medis 5,9 Triliun, santunan kematian 0,3 Triliun, Bantuan iuran JKN 3 Triliun, Gugus Tugas Covid-19 3,5 Triliun dan Insentif perpajakan di bidang kesehatan 9,05 Triliun," kata Yustinus.  Sementara itu, Kunto Ariawan Direktorat Penelitian dan Pengembangan KPK menyatakan bahwa hasil piloting adalah tingginya layanan tidak tercatat. Ditemukan tingginya kecenderung layanan tidak tercatat di rekam medis namun ditagihkan dan telah dibayarkan pada prosedur fisioterapi (indikasi klaim fiktif).  "Kemudian rendahnya pemenuhan standar kelas rumah sakit. Ditemukan rumah sakit yang tidak memenuhi standar penetapan kelas berdasarkan PMK 56/2014 sehingga BPJS Kesehatan berpotensi kelebihan bayar. Kemudian juga ditemukan pembatalan tindakan namun tetap ditagihkan dan sudah dibayarkan oleh BPJS Kesehatan," kata Kunto.  Lebih lanjut, Kunto juga menyampaikan bahwa pembangunan budaya anti-fraud dan komitmen dari pemimpin serta institusi adalah kunci utama pencegahan tindak pidana korupsi. Perlunya percepatan penerapan dan pelaksanaan tugas tim pencegahan dan penanganan kecurangan JKN yang sudah terbentuk.  "Perbaikan tata kelola perlu terus dilakukan dan dikawal pelaksanaannya. Sebagai bagian dari faktor pendukung keberhasilan dan keberlangsungan program JKN-KIS. Untuk membangun pemahaman mengenai program JKN dan potensi kecurangan di dalamnya perlu dukungan pemberitaan dari media," tutup Kunto. (Jayak)
Beberapa Media Diundang BPJS Kesehatan Mojokerto Mengikuti Webinar

Mojokerto – Kantor Cabang BPJS Kesehatan Mojokerto mengundang beberapa media yang telah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan Mojokerto untuk mengikuti Webinar dengan tema menjaga keberlangsungan program JKN-KIS di tengah pandemi Covid-19, Kamis (22/10/2020) pukul 08.25 WIB – 10.45 WIB.

Dalam Webinarnya, Hazbullah Thabrany Ahli Asuransi Kesehatan mengatakan jika hidup selalu beresiko. Resiko itu selalu ada. Kalau tidak mau beresiko ya jangan hidup. Resiko itu macam2 macam, ada resiko sakit maupun hal lainnya. 

“Manusia dan juga binatang sudah diberikan insting saling menolong. Seperti prinsip BPJS Kesehatan. Indonesia jauh Tertinggal dengan negara China, Jerman, Inggris, Amerika, Malaysia dan Vietnam. Hal ini dikarenakan Indonesia belum jalankan kontrak dengan rakyat secara konsisten. Secara garis besar urutan asuransi Indonesia di Dunia adalah nomor 111. Komitmen Politik Petinggi negeri belum cukup tinggi. Semoga setelah covid-19 lebih baik,” ujar Hazbullah. 

Kemudian, Yustinus Prastowo Staf Khusus Menteri Keuangan Republik Indonesia Bidang Komunikasi Strategis mengatakan Prinsip JKN KIS atau BPJS Kesehatan adalah yang mampu silakan membayar lebih. Yang tidak mampu di tolong oleh negara sama seperti membayar pajak .

“Anggaran kesehatan dalam APBN 2020 berdasarkan Perpres 72 Tahun 2020 adalah 212,5 Triliun. Sedangkan di tahun 2019 hanya 113,6 Triliun. Sementara itu anggaran untuk program JKN dalam rangka Penanganan Covid-19 adalah 87,75 Triliun. Dimana rinciannya adalah belanja penanganan covid-19 adalah 65,8 Triliun, insentif tenaga medis 5,9 Triliun, santunan kematian 0,3 Triliun, Bantuan iuran JKN 3 Triliun, Gugus Tugas Covid-19 3,5 Triliun dan Insentif perpajakan di bidang kesehatan 9,05 Triliun,” kata Yustinus.

Sementara itu, Kunto Ariawan Direktorat Penelitian dan Pengembangan KPK menyatakan bahwa hasil piloting adalah tingginya layanan tidak tercatat. Ditemukan tingginya kecenderung layanan tidak tercatat di rekam medis namun ditagihkan dan telah dibayarkan pada prosedur fisioterapi (indikasi klaim fiktif).

“Kemudian rendahnya pemenuhan standar kelas rumah sakit. Ditemukan rumah sakit yang tidak memenuhi standar penetapan kelas berdasarkan PMK 56/2014 sehingga BPJS Kesehatan berpotensi kelebihan bayar. Kemudian juga ditemukan pembatalan tindakan namun tetap ditagihkan dan sudah dibayarkan oleh BPJS Kesehatan,” kata Kunto.

Lebih lanjut, Kunto juga menyampaikan bahwa pembangunan budaya anti-fraud dan komitmen dari pemimpin serta institusi adalah kunci utama pencegahan tindak pidana korupsi. Perlunya percepatan penerapan dan pelaksanaan tugas tim pencegahan dan penanganan kecurangan JKN yang sudah terbentuk.

“Perbaikan tata kelola perlu terus dilakukan dan dikawal pelaksanaannya. Sebagai bagian dari faktor pendukung keberhasilan dan keberlangsungan program JKN-KIS. Untuk membangun pemahaman mengenai program JKN dan potensi kecurangan di dalamnya perlu dukungan pemberitaan dari media,” tutup Kunto. (Jayak) 

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *