DPRD Kab Mojokerto Kunker Ke Banyumas Dan Purbalingga Study Soal Pengelolahan Pajak Daerah

MOJOKERTO – majalahmojokertopos.com : Dalam upaya meningkatkan pendapatan asli Daerah ( PAD), melalui pengelolahan pajak Daerah secara maksimal maka anggota DPRD Kabupaten Mojokerto melakukan kunjungan kerjanya sekaligus Study banding dengan sasaran Kabupaten Purbalingga dan Banyumas Jawa Tengah.
Dalam kunjungannya kali ini diikuti oleh ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Ismail Pribadi bersama Wakil dan seluruh anggotanya, kegiatan ini berlangsung sejak Rabu (21/11/2018) hingga sabtu (24/11/2018), digelar di gedung DPRD Purbalingga dan Banyumas.
Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) mutlak harus dilakukan oleh Pemerintah Daerah agar mampu untuk membiayai kebutuhannya sendiri, sehingga ketergantungan Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Pusat semakin berkurang dan pada akhirnya daerah dapat mandiri. Dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah pada bab V (lima) nomor 1 (satu) disebutkan bahwa pendapatan asli daerah bersumber dari Pajak Daerah.
Ditambahkan Ismail “Menurut UU No 28 tahun 2009 Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut Pajak, adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Berdasarkan UU nomor 28 tahun 2009 pajak kabupaten/kota dibagi menjadi beberapa sebagai berikut, Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral bukan Logam dan Batuan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, Pajak Sarang Burung Walet, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, dan Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. Seperti halnya dengan pajak pada umumnya, pajak daerah mempunyai peranan ganda yaitu
sebagai sumber pendapatan daerah (budegtary)Sebagai alat pengatur (regulatory),” tuturnya.
Lebih lanjut Ismail menyampaikan selain pajak Daerah PAD juga bisa didapatkan melalui retribusi Daerah,
Hasil pengelolaan kekayaan milik daerah yang dipisahkan seperti BUMD, juga Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah,” urainya.(Tik/Adv)

Leave a Reply

Physical Address

304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124