Mojokerto, mojokertopos.com – DPRD Kota Mojokerto menegaskan komitmennya dalam menjaga mutu dan keamanan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan melarang Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) mengalihkan pengelolaan makanan kepada pihak ketiga atau menggunakan sistem subkontrak katering. Penegasan ini menjadi bagian dari upaya perlindungan kesehatan peserta didik sekaligus evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan program strategis nasional di tingkat daerah.
Larangan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Kota Mojokerto bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud), yang digelar di Gedung DPRD Kota Mojokerto, Rabu (4/2). Forum ini difokuskan pada penguatan pengawasan dapur umum SPPG agar seluruh proses penyediaan makanan berjalan sesuai standar keamanan pangan.
Sebanyak 11 SPPG yang beroperasi di Kota Mojokerto diminta menjalankan seluruh tahapan pengolahan makanan secara mandiri, mulai dari persiapan bahan, proses memasak, hingga distribusi. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan kualitas, kebersihan, serta kesegaran makanan yang dikonsumsi para siswa penerima manfaat.
Ketua Komisi II DPRD Kota Mojokerto, Indro Tjahjono, menilai penyerahan pengolahan makanan kepada pihak ketiga berpotensi menimbulkan berbagai risiko, terutama penurunan kualitas akibat keterlambatan distribusi dan lemahnya pengawasan proses produksi.
“Proses memasak hingga penyajian harus benar-benar terkontrol. Jika dikerjakan oleh katering lain, jarak dan waktu distribusi bisa terlalu panjang. Ini berisiko membuat makanan tidak lagi layak konsumsi,” tegas Indro.
Politisi Partai NasDem itu menambahkan, makanan yang tidak segar merupakan salah satu penyebab utama kasus keracunan pangan. Risiko tersebut semakin besar apabila makanan tidak segera dikonsumsi atau bahkan dibawa pulang oleh penerima manfaat. “Jika makanan dikonsumsi melewati batas aman, apalagi lebih dari 12 jam, potensi terjadinya keracunan sangat tinggi,” ujarnya.
Indro juga meminta Dinas Kesehatan untuk lebih aktif melakukan pendampingan dan edukasi kepada pengelola SPPG. Pendampingan tersebut mencakup standar keamanan pangan, tata cara pengolahan yang higienis, sistem penyimpanan yang benar, hingga penentuan batas waktu konsumsi yang aman.
Ia menekankan perlunya evaluasi menyeluruh agar persoalan serupa tidak kembali mencuat dalam pelaksanaan Program MBG di Kota Mojokerto. Indro menyinggung hasil inspeksi mendadak (sidak) DPRD menyusul laporan dugaan keracunan di SPPG Karanglo beberapa waktu lalu.
“Dari hasil pemeriksaan lanjutan, empat orang yang sempat dilaporkan keracunan ternyata dua di antaranya mengalami tipes, satu menderita usus buntu, dan satu lainnya dinyatakan negatif,” jelasnya.
Sementara itu, Koordinator Komisi III DPRD Kota Mojokerto, Ery Purwanti, menyampaikan bahwa RDP tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan dewan terhadap program pelayanan publik. Tujuannya memastikan dapur umum SPPG beroperasi sesuai ketentuan, baik dari sisi administrasi, kualitas produksi, maupun distribusi makanan.
“Kami ingin memastikan seluruh pelaksanaan program ini berjalan sesuai standar dan tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat, khususnya anak-anak sebagai penerima manfaat,” kata Ery.
Politisi PDI Perjuangan itu menegaskan, DPRD tidak bertujuan mencari kesalahan pihak tertentu, melainkan ingin memetakan persoalan secara objektif dan mendorong perbaikan berkelanjutan.
“Kami hadir untuk mencari solusi agar pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis di Kota Mojokerto benar-benar aman, berkualitas, dan tidak menimbulkan kejadian yang merugikan masyarakat di kemudian hari,” pungkasnya.(Tik/Adv)












