KABUPATEN MOJOKERTO, mojokertopos.com – DPRD Kabupaten Mojokerto menggelar Rapat Paripurna penetapan pencabutan empat Peraturan Daerah di Graha Whicesa, Selasa (13/10/2026).
Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Ayni Zuroh memaparkan, empat Raperda yang disetujui merupakan Perda lama yang sudah tidak sesuai regulasi saat ini.
“Empat Raperda itu yakni pencabutan Perda Nomor 13 Tahun 2006 tentang Lembaga Kemasyarakatan di Desa, Perda Nomor 14 Tahun 2006 tentang Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan, Perda Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa, dan Perda Nomor 12 Tahun 2015 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata,” terang Ayni.
Sebelum pengambilan keputusan, sembilan fraksi DPRD menyampaikan pendapat akhir. Fraksi tersebut meliputi PKB, NasDem, PDI Perjuangan, Golkar, Demokrat, Gerindra, PPP, PKS, dan Persatuan Amanat Indonesia.
“Pendapat akhir disampaikan di akhir pembahasan antara DPRD dan kepala daerah atau pejabat yang ditunjuk mewakilinya,” imbuh Ayni.
Setelah pendapat akhir fraksi, rapat berlanjut ke pengambilan keputusan. Proses tersebut berpedoman pada Pasal 9 ayat (4) PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota, yang mengatur pembicaraan tingkat II meliputi laporan hasil pembahasan, persetujuan lisan anggota, dan pendapat akhir kepala daerah.
Penetapan 4 Raperda pencabutan Perda diawali laporan Pansus XVI dan Pansus XVII DPRD Kabupaten Mojokerto, dilanjutkan permintaan persetujuan lisan pimpinan rapat kepada anggota.
Agenda juga mencakup penandatanganan berita acara pembahasan bersama Raperda tentang Penggunaan dan Pemanfaatan Bagian-Bagian Jalan.
Rapat dihadiri Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto, pimpinan DPRD, jajaran OPD, dan Forkopimda.(Tik/Adv)












