DPRD Mojokerto Tekankan Ketegasan Sanksi THR, Perusahaan Wajib Cairkan H-7 Lebaran

oleh
oleh
DPRD Mojokerto Tekankan Ketegasan Sanksi THR, Perusahaan Wajib Cairkan H-7 Lebaran
DPRD Mojokerto Tekankan Ketegasan Sanksi THR, Perusahaan Wajib Cairkan H-7 Lebaran
banner 468x60

Mojokerto, mojokertopos.com : DPRD Kabupaten Mojokerto menegaskan pentingnya ketegasan pemerintah daerah dalam mengawal pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan dan buruh. Menjelang Lebaran, DPRD meminta seluruh perusahaan mematuhi ketentuan pembayaran THR secara tepat waktu dan tanpa kompromi, sesuai regulasi yang berlaku.

 

banner 336x280

Sorotan tersebut disampaikan menyusul masih ditemukannya potensi pelanggaran oleh perusahaan yang menunda atau menawar kewajiban THR. DPRD menilai, praktik semacam ini tidak hanya merugikan pekerja, tetapi juga mencederai kepastian hukum yang telah menjamin hak buruh. Karena itu, pengawasan dan penindakan dinilai harus diperkuat agar aturan tidak berhenti sebatas imbauan.

 

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Mojokerto, M. Agus Fauzan, menegaskan bahwa THR merupakan hak normatif pekerja yang wajib dipenuhi perusahaan. Menurutnya, regulasi telah mengatur secara jelas bahwa THR harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri dan tidak boleh ditawar dalam bentuk apa pun. “Kalau regulasinya maksimal H-7 Lebaran, itu tidak bisa ditawar lagi. Maka jika ada perusahaan yang melanggar, pemerintah harus tegas memberikan sanksi,” ujarnya.

 

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menambahkan, ketegasan sanksi penting untuk memberikan efek jera sekaligus menjamin rasa keadilan bagi para pekerja. Ia menilai, tanpa langkah tegas, pelanggaran serupa berpotensi terus berulang setiap tahun dan merugikan buruh yang menggantungkan kebutuhan Lebaran dari THR.

 

Agus Fauzan juga mendorong peran aktif Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Mojokerto dalam memperkuat pengawasan di lapangan. Disnaker diminta tidak hanya menunggu laporan, tetapi melakukan monitoring langsung agar pencairan THR benar-benar diterima pekerja secara utuh dan tepat waktu. “Pengawasan harus diperketat. Jangan sampai hak pekerja dikurangi atau ditunda. Negara hadir melalui pemerintah daerah untuk melindungi buruh,” tegasnya.

 

DPRD berharap, dengan pengawasan ketat dan sanksi yang jelas, kepatuhan perusahaan dalam membayarkan THR dapat meningkat. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga stabilitas hubungan industrial serta memastikan kesejahteraan pekerja menjelang Hari Raya Idulfitri.(Tik/Adv)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.