MOJOKERTO – majalahmojokertopos.com : DPRD Kabupaten Mojokerto menggelar rapat paripurna dalam rangka Jawaban Bupati terhadap rencana kebijakan umum APBD dan prioritas plafon anggaran sementara (KUA PPAS) tahun 2019, Selasa (24/07/2018) di Gedung Praja Wisesa DPRD Kabupaten Mojokerto.
Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto, Ismail Pribadi mengatakan “Dalam rapat paripurna pembahasan KUA PPAS Anggaran belanja APBD tahun 2019 ini di hadiri oleh 28 orang DPRD Kabupaten Mojokerto dari jumlah 50 Orang. Sehingga rapat paripurna kali ini bisa di lanjutkan karna telah memenuhi forum,” jelasnya.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Bupati Mojokerto, Pungkasiadi mengatakan “Kesinambungan antara rencana kerja pemerintah daerah dan kebijakan umum APBD serta prioritas plafon anggaran sementara menunjukkan bahwa telah ada upaya yang nyata untuk mewujudkan keterkaitan dan konsitensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan pembahasan kebijakan umum APBD dan prioritas plafon anggaran sementara melalui DPRD melalui badan anggaran di harapkan lebih menyempurnakan isi dari dokument tersebut di arahkan menjadi dasar penyusunan rancangan APBD sesuai ketentuan yang berlaku. Kami berharap pembahasan atas rancangan kebijakan umum APBD dan prioritas plafon anggaran sementara tahun 2019 dapat di selesaikan paling lambat minggu pertama bulan Agustus 2018,” urainya. (Tik/Adv)