Setelah 5 orang pelaku Kampanye Hitam sempat diamankan dan diadili oleh Bawaslu Kabupaten Mojokerto, ternyata Nasib 2 Ibu Rumah tangga asal Gedeg dan 3 Pemuda asal Jatirejo yang sempat diamankan di Polsek Gedeg dan Jatirejo ini, hasilnya tidak memenuhi unsur penghasutan sesuai unsur pasal 69 huruf b dan c Juncto 187 ayat 2.
Ketua Bawaslu Aris Fahrudin Asy’at saat ditemui media ini pada Jumat (11/12/2020) dikantor Bawaslu kawasan Bangsal Mojokerto, sesaat setelah selesai rapat Bawaslu bersama Gakkumdu menyatakan bahwa meski sudah mengantongi 5 nama pelaku penyebaran pamlet dan nama pencetak pamlet yang berisi kampanye hitam, menghadirkan 23 saksi terlapor, Ahli Bahasa, Ahli Pidana dan kesaksian dari KPU Kabupaten Mojokerto diperoleh Keputusan bahwa kejadian yang cukup mengemparkan memanaskan kampanye Cabup Mojokerto tahun ini, hasilnya ternyata tidak memenuhi unsur penghasutan dan kasusnya telah ditutup.
“Kami dari Bawaslu sudah bekerja keras hampir selama 4 hari ini. Hasilnya hari ini kasus yang menyeret 5 pelaku tersebut tidak memenuhi unsur penghasutan dan kasus kami tutup dan kami akan konsentrasi dan fokus pada pengawasan penghitungan perolehan suara Pilbup Mojokerto,” jelas Aris. (Tik)