MOJOKERTO-mojokertopos.com : Nasib 5 orang pelaku Black Campign(KampanyeHitam) yang sempat diamankan Polisi dan Diadili oleh Bawaslu dan Gakumdu ternyata Nasib baik, 2 Jbu di Gembongan-Gedeg dan 3 Pemuda di Jatirejo yang sempat diamankan Polsek Gedeg dan Jatirejo ini, Sesuai Keputusan sidang Gakumdu hasilnya tidak memenuhi unsur penghasutan sesuai ancaman UU Pemilu Pasal 69 C.
Ketua Bawaslu Aris Fahrudin Asy’at saat ditemui media ini pada Jumat (11/12/2020) dikantornya Bawaslu kawasan Bangsal Mojokerto, sesaat setelah selesai sidang terakhir Bawaslu bersama Gakumdu menyatakan bahwa meski sudah mengantongi 5 nama pelaku penyebaran pamlet dan bahkan nama pencetak pamlet yang berisi kampanye hitam, menghadirkan Ahli Bahasa, Ahli Pidana dan kesaksian dari KPU Kabupaten Mojokerto, diperoleh Keputusan bahwa kejadian yang cukup mengemparkan memanaskan kampanye Cabup Mojokerto tahun ini, hasilnya ternyata tidak memenuhi unsur penghasutan dan kasusnya telah resmi ditutup
“Kami dari Bawaslu dan Gakumdu sudah bekerja keras hampir selama seminggu untuk memanggil pihak pelapor dan terlapor dan Saksi dan Saksi-Saksi Ahli hasilnya hari ini kasus yang menyeret 5 atau 6 pelaku tersebut, ternyata hasil akhir keenamnya tidak memenuhi unsur penghasutan dan kasus kami tutup dan kami mulai hari ini akan konsentrasi dan fokus pada pengawasan penghitungan perolehan suara Pilbup Mojokerto oleh KPU” ujar aktivis PMII ini
Aris yang saat jumpa pers didampingi dua orang Stafnya, menjelaskan bahwa pihaknya telah memintai keterangan dan data-data semua pihak yang terlibat, saksi-saksi bahkan telah menemukan dan memanggil pelaku pencetak pamlet, inisialnya A dari Unsur GB pendukung Cabup Nomor Urut 3 Puti (Pungkasiadi-Titik).
Sementara pihak Pelapor yang sekaligus Tim Advokasi Cabup Ikbar Rudi Wahyudiana saat dimintai pendapatnya terkait keputusan Bawaslu-Gakumdu, menjelaskan bahwa kasus yang merugikan Cabup Ikbar ini oleh Cabup dan pendukungnya sudah dimaafkan dan mengaku memang sudah ada pencabutan karena intinya Pemilu sudah selesai dan Ikbar jadi pemenang, ” Cabup IKBAR meski dizolimi dan dirugikan tetap sabar dan memaafkan, kami telah menang 65% suara yang ada, artinya menang mutlak dan kami yakin tidak ada gugatan lanjutan dan segera setelah proses selesai IKBAR akan di lantik menjadi Bupati dan Wakil Bupati itu pasti ,Ingat IKBAR itu santun dan selalu mengayomi masyarakatnya serta unsur kemanusiaan, Ketika IKBAR menang, Kelak Bupati terpilih Ikfina-Gus Barra bukan hanya milik pendukung tetapi milik seluruh masyarakat Mojokerto,oleh karena itu yang berkaitan dengan permasalahan pemilu biarlah berlalu dan di selesaikan secara kekeluargaan” ungkap Pentolan GMBI Jatim ini
Menurutnya, dari awal Cabup IKBAR sebenarnya santun dan tidak ingin melaporkan sesuai prosesnya, namun karena banyak pendukung fanatik yang tidak ingin IKBAR diganggu, maka mayoritas pendukungnya mendesak melaporkan penyebaran pamflet yang merugikan Cabup Ikbar selama kampanye berlangsung
“Selaku Tim Advokasi Cabup Ikbar, kami terpaksa melakukan pelaporan ke Bawaslu dan Gakumdu ini kami lakukan agar pendukung IKBAR tidak main hakim sendiri, Sebenarnya sejak awal kami telah menemukan pelaku pembuat brosur-pamlet sudah kami kantongi yaitu berinisial A saudara kami dari Unsur GB-NU pendukung militan Cabup Puti” Ujar mantan Banser ini.
Menurut Tim Advokasi yang juga Wakil Ketua Tim Harimau Ikbar ini, Apapun hasil putusan Bawaslu dan Gakumdu itulah proses hukum dan keputusan terbaik, Cabup Ikbar dan seluruh pendukung menerima dengan lapang dada dan Ikbar masih membutuhkan dukungan seluruh masyarakat Kabupaten Mojokerro, “Perlu di ketahui Cabup Ikbar menjadi Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto, masih membutuhkan dukungan penuh seluruh masyarakat Mojokerto tanpa terkecuali demi melaksanakan visi-misi menjadikan Mojokerto Maju, adil dan Makmur” ujar mantan Caleg PDIP ini.( Tik)