Jelang Hari Jadi Kabupaten Mojokerto, Bapenda Kabupaten Mojokerto Terus Berupaya Tingkatkan PAD

Jelang Hari Jadi Kabupaten Mojokerto, Bapenda Kabupaten Mojokerto Terus Berupaya Tingkatkan PAD
Jelang Hari Jadi Kabupaten Mojokerto, Bapenda Kabupaten Mojokerto Terus Berupaya Tingkatkan PAD

Mojokertopos.com, Mojokerto – Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Mojokerto terus berupaya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), utamanya untuk mengoptimalisasi piutang pajak PBB-P2 di Kabupaten Mojekerto dan Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif dan atau Pengurangan tentang Penghapusan Sanksi Administratif PBB-P2 dalam rangka agar pada saat upacara peringatan Hari Jadi Kabupaten Mojokerto ke 731 Tahun 202 yang jatuh pada tanggal 09 Mei 2024.

 

Saat tanggal 09 Mei 2024 para Wajib Pajak Daerah, baik pajak PBB -P2 ataupun perhotelan dan Perusahaan agar bisa menerima Penghargaan atas prestasinya dalam perluasan pajak oleh Bupati Mojokerto dr Ikfina Fahmawati.

 

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mojokerto Hj Mardiasih SH MH, menjelaskan bahwa untuk meringankan Wajib Pajak yang masih menunggak Maka pihaknya telah menerapkan keringanan bagi Wajib Pajak (WP) yang Membayar PBB-P2 berupa penghapusan sanksi administrasi.

 

Dan, Kebijakan itu Kata wanita yang akrab disapa Bu Mar itu untuk tunggakkan Pajak Daerah tahun 2013 – 2023, Bebas Sanksi Administratif dimulai dari tanggal 1 Maret 2024 sampai 30 Juni 2024.

 

Sedangkan POKOK PBB -P2 Tahun Pajak 2024, Berlangsung 1 Maret 2024 sampai 30 Maret 2024, dengan Diskon 5 5 % , Sedangkan POKOK BPHTB untuk Waris, untuk Hibah dan Hibah Wasiat Program PTSL Prona berlaku 1 Pebruari 2024 sampai dengan 30 Juni 2024 ini Diskonnya 50 %.

 

Diterangkannya, saat ini relaksasi ketentuan pajak di sejumlah daerah banyak bermunculan, seperti pemutihan pajak kendaraan bermotor maupun PBB. “Kebijakan ini kami buat agar masyarakat lebih sadar akan kewajibannya membayar pajak dengan metode ringan dan ada pengecualian agar semua bisa dengan senang hati melaksanakan pembayaran pajak.

 

”Dan ini mengacu pada Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak Daerah,” ujar Mar di sela sela acara Open House di pringitan Rumah Dinas Bupati Mojokerto (10/04/2024).

 

Sedangkan untuk Penghapusan sanksi administratif berupa bunga, denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dikecualikan terhadap WP yang melakukan transaksi pemindahan hak atas tanah dan bangunan karena jual beli.

 

Dijelaskan oleh Bu Mar bahwa program kerja dari Bapenda Kabupaten Mojokerto ini sesuai dengan MOU dengan Bupati Mojokerto untuk meningkatkan perolehan Pajak Daerah yang uang pajak tersebut juga kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan Infrastruktur jalan atau fasilitas fasilitas lainnya yang dibangun dari pajak yang Anda bayarkan ke Bapenda Kabupaten Mojokerto. (Tik/Adv)

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *