Jual Emping Udang Kadaluarsa 16 Indomaret Dilaporkan Barracuda Ke Polres Mojokerto

Jual Emping Udang Kadaluarsa 16 Indomaret Dilaporkan Barracuda Ke Polres Mojokerto
Jual Emping Udang Kadaluarsa 16 Indomaret Dilaporkan Barracuda Ke Polres Mojokerto

Mojokertopos.com – Barracuda Indonesia kembali melaporkan 16 Indomaret yang tersebar di Kabupaten Mojokerto ke Satreskrim Polres Mojokerto pada Selasa (15/6) dikarenakan menjual produk berupa Emping Udang Merk Indomaret yang kadaluarsa dan patut diduga memberi pernyataan tidak benar karena membubuhkan tanda halal pada kemasan produknya padahal dalam faktanya produk tersebut saat diproduksi belum terdaftar dalam sistem database MUI sebagai produk yang telah mendapatkan sertifikat halal oleh Majelis Ulama Indonesia. Hal ini diterangkan oleh Kayat Begawan selaku Kadiv Humas Barracuda Indonesia kepada para awak media bahwa memang benar Barracuda telah melaporkan 16 Indomaret di Kabupaten Mojokerto karena menjual Emping Udang Merk Indomaret yang sudah kadaluarsa.

 

“Pada 19 Mei 2022 Kami telah melaporkan 7 Indomaret di Kabupaten Mojokerto. Hari ini ada 16 Indomaret yang Kami laporkan. Jadi total ada 23 Indomaret di Kabupaten Mojokerto yang sudah Kami laporkan. Laporan hari ini menguatkan laporan sebelumnya. Kami berharap jajaran Polres Mojokerto segera menemukan titik terang siapakah pihak yang harus bertanggung jawab terkait perdagangan produk yang sudah kadaluarsa ini,” tegas Kayat Begawan.

 

Masih menurut Kayat Begawan pihak yang dilaporkan adalah pihak Indomaret selaku pelaku usaha yang menjual Emping Udang Merk Indomaret yang kadaluarsa tersebut, Produsen Emping Udang Merk Indomaret CV. Bina Usaha Sejahtera, CV. Berkat Cahaya Abadi sebagai distributor Emping Udang Merk Indomaret. Dan tentunya PT. Indomarco Prismatama selaku pemilik merk Indomaret pada emping udang tersebut.

 

“Inilah bentuk dedikasi lembaga Kami kepada masyarakat Mojokerto. Kami tidak ingin masyarakat Mojokerto menjadi objek perdagangan para pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab. Semoga hasil karya Kami membawa manfaat dan dapat mengedukasi masyarakat agar hati-hati dalam membeli barang di Indomaret ataupun swalayan lainnya,”tegas Kayat.

 

Adapun 23 Indomaret yang sudah di laporkan Barracuda ke Satreskrim Polres Mojokerto adalah sebagai berikut : 1) INDOMARET GEMPOL, 2) INDOMARET PACET, 3) INDOMARET A. YANI MOJOSARI, 4) INDOMARET MOJOSARI TRAWAS, 5) INDOMARET TERAS, 6) INDOMARET SAMPANG AGUNG, 7) INDOMARET ERLANGGA MOJOSARI, 8) INDOMARET ROLAK SONGO, 9) INDOMARET WONOSARI; 10) INDOMARET MLATEN, 11) INDOMARET JATI REJO, 12) INDOMARET POHJEJER, 13) INDOMARET JAPANAN, 14) INDOMARET NGROWO PENDOWO, 15) INDOMARET PEKUKUHAN, 16) INDOMARET TRAWAS 2, 17) INDOMARET TRAWAS, 18) INDOMARET RAYA NGETREP, 19) INDOMARET HASANUDIN 199 A, 20) INDOMARET JAYANEGARA PURI, 21) INDOMARET A YANI SUMBERTANGGUL, 22) INDOMARET PANDANARUM 2, dan 23) INDOMARET PANDAN ARUM.

 

Sementara itu Hadi Gerung selaku Ketua Barracuda saat diklarifikasi mengatakan bahwa dengan ditemukannya 23 Indomaret di Kabupaten Mojokerto yang menjual produk kadaluarsa adalah sebuah perbuatan yang tidak bisa dimaafkan karena menyangkut keselamatan masyarakat secara umum.“Perbuatan menjual produk kadaluarsa dihampir 23 tempat adalah sebuah kejahatan perdagangan yang tidak dapat dimaafkan. Semoga Kapolres dan jajarannya mampu menempatkan diri selaku pengayom dan pelindung masyarakat Mojokerto. Kapolres harus segera bertindak tegas dan menangkap para pelaku yang terlibat dalam perkara ini serta menjatuhi hukuman seberat-beratnya kepada mereka yang telah terbukti sengaja menjual produk kadaluarsa kepada masyarakat,” tegas Hadi Gerung.

 

Sementara jerat pasal yang disangkakan kepada 23 Indomaret dan pelaku usaha lainnya adalah Pasal 62 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen karena patut diduga telah memproduksi dan memperdagangkan tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal, sebagaimana pernyataan “halal” yang dicantumkan dalam label, memperdagangkan barang yang rusak, cacat atau bekas, dan tercemar tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar atas barang dimaksud dengan jerat hukum pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan/atau Pasal 144 UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan karena sengaja memberikan keterangan atau pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan pada label dengan jerat hukum pidana penjara 3 (tahun) atau denda paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).

 

Diakhir pembicaraannya, Hadi Gerung menyampaikan keprihatinannya terhadap lemahnya kepemimpinan Bupati Ikfina dan Gus Barra serta Ketua DPRD Mojokerto Ayni Zuroh dan jajarannya dalam menjalankan sistem pemerintahan sehingga produk-produk kadaluarsa leluasa dan marak dijual di Kabupaten Mojokerto.“Saya pribadi prihatin dengan Bupati Ikfina, Gus Barra dan Ayni Zuroh dalam menjalankan roda pemerintahan di Mojokerto saat ini. Mereka tidak mampu menjalankan amanah yang diberikan oleh rakyat Mojokerto. Maraknya berita penjualan produk kadaluarsa tidak juga membuat hati nurani mereka terpanggil untuk turun langsung membela rakyat dan mengambil langkah tegas untuk melindungi masyarakatnya. Kita rindu pemimpin Mojokerto yang tegas dan amanah. Jiwa ini tidak Saya jumpai pada 3 pemimpin Mojokerto ini,” akhir Hadi Gerung. (Tik).

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *