LBH DJAWA DWIPA Berharap Polisi Segera Tangkap Mantan Kadus Pagerluyung Wetan

LBH DJAWA DWIPA Berharap Polisi Segera Tangkap Mantan Kadus Pagerluyung Wetan
LBH DJAWA DWIPA Berharap Polisi Segera Tangkap Mantan Kadus Pagerluyung Wetan

Mojokerto – mojokertopos.com : Perkara dugaan penipuan yang dilakukan oleh Mantan Kadus Pagerluyung Wetan yang berinisial SUMI terhadap Bu Satiah (65 Tahun) warga Desa Pagerluyung Kecamatan Gedeg Kabupaten Mojokerto yang ditangani oleh Unit Tipidum Satreskrim Polres Mojokerto Kota, saat ini memasuki babak baru.

 

Motif perbuatan yang dilakukan SUMI adalah menawarkan jasa seolah-olah sanggup untuk melakukan pengurusan sertifikat dua bidang sawah milik Bu Satiah yang belum bersertifikat.

 

Tepatnya hari ini, Selasa (22/11/2022) Bu Satiah memenuhi panggilan Satreskim Polres Mojokerto Kota berdasarkan Surat Nomor : B/2394/XI/RES.1.1./2022/Satreskrim tertanggal 17 November 2022 dengan agenda permintaan keterangan dan penyerahan bukti baru.

 

Dalam agenda pemeriksaan tersebut, Bu Satiah didampingi oleh Hadi Purwanto, ST., SH. selaku Ketua Umum Lembaga Kajian Hukum dan Analisa Publik “BARRACUDA INDONESIA” dan juga selaku Ketua Lembaga Bantuan Hukum “DJAWA DWIPA”. Pemeriksaan itu sendiri berlangsung sekitar pukul 15.00 WIB.

 

Sementara itu saat dikonfirmasi awak media, pria yang akrab dipanggil Hadi Gerung ini mengatakan bahwa lembaga yang dipimpinnya yaitu BARRACUDA INDONESIA dan LBH DJAWA DWIPA akan maksimal membantu Bu Satiah mencari keadilan dalam perkara ini.

 

“Kami terpanggil membantu Bu Satiah. Kasihan beliau. Kami akan maksimal melakukan pembelaan. BARRACUDA INDONESIA dan LBH DJAWA DWIPA akan mengawal perkara ini hingga keadilan buat Bu Satiah terwujud. Bu Satiah adalah korban bujuk rayu mantan Kadus Pagerluyung Wetan yang berinisal SUMI,” ungkap Hadi Gerung.

 

Masih menurut Hadi, dalam agenda pemeriksaan ini juga diserahkan beberapa bukti krusial terkait dugaan penipuan yang dilakukan oleh SUMI mantan Kadus tersebut.

 

“Kepada penyidik tadi Kami menyerahkan dua buah foto saat SUMI menerima uang dari Bu Satiah dan saat SUMI menunjukkan bukti kuitansi kepada Bu Satiah. Bukti selanjutnya yang kami serahkan yaitu Kuitansi Pertama terkait pembayaran dari Bu Satiah kepada SUMI senilai Rp 10 juta tertanggal 24 Agustus 2020, Kuitansi Kedua pembayaran dari Bu Satiah kepada SUMI senilai Rp 10 juta tertanggal 17 September 2020 dan Kuitansi Ketiga pembayaran dari Bu Satiah kepada SUMI senilai Rp 5 juta tertanggal 4 Desember 2020. Bukti lainnya yang diserahkan adalah dua salinan akta jual beli sawah milik Bu Satiah yang diuruskan SUMI proses sertifikatnya,” terang Hadi Gerung.

 

Motif perbuatan yang dilakukan SUMI adalah menawarkan jasa seolah-olah sanggup untuk melakukan pengurusan sertifikat dua bidang sawah milik Bu Satiah yang belum bersertifikat dengan total biaya Rp 25 juta. Sementara uang Rp 25 juta telah diserahkan diawal kesepakatan, akan tetapi hingga 2 tahun lebih sertifikat tidak kunjung selesai dan tidak ada kabar apa pun dari SUMI.

 

Adapun dua bidang sawah yang rencana disertifikatkan adalah sebidang tanah dengan Nomor Persil 42.S Blok II luas 2.830 m2 (Blok Tengah) dan sebidang tanah dengan Nomor Persil 51.S Blok II luas 2.640 m2 (Blok Ploso) yang terletak di Desa Pagerluyung yang mana dua bidang tanah tersebut dibeli dari ahli waris Suratin dan masih atas nama SURATIN sebagaimana dimaksud dalam dokumen Letter C No. 374 Desa Pagerluyung.

 

Saat Bu Satiah dikonfirmasi puluhan awak media, dirinya mengatakan bahwa perbuatan yang dilakukan SUMI sudah tidak dapat dimaafkan lagi. “Perbuatan SUMI yang telah menipu saya sudah tidak dapat dimaafkan lagi. Saya mencari keadilan. Saya ingin SUMI menerima hukuman yang setimpal dengan perbuatannya,” harap Bu Satiah.

 

Terkait perkara ini, SUMI yang pernah menjabat Kadus Pagerluyung Wetan ini dilaporkan Bu Satiah ke Satreskrim Polres Mojokerto dengan sangkaan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

 

Seperti diberitakan beberapa bulan yang lalu dan sempat viral di kalangan masayarakat Mojokerto, bahwa SUMI mantan Kadus Pagerluyung Wetan ini telah dilaporkan oleh Bu Satiah terkait dugaan tindak pidana penipuan dalam pengurusan sertifikat miliknya. Total uang yang telah dibawa SUMI adalah sbesar Rp 25 juta.

 

Diakhir pembicaraan, Hadi Gerung berharap jajaran Polres Mojokerto untuk segera menangkap pelaku penipuan ini. “Demi rasa keadilan bagi Bu Satiah. Demi memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja kepolisian, Saya berharap Polres Mojokerto Kota segera menangkap mantan Kadus Pagerluyung Wetan. Bukti-bukti lebih dari cukup. Perkara sudah terang. Semoga Polres Mojokerto Kota mampu memberi pengayom dan pelindung masyarakat yang mencari keadilan,” Tegas HAdi Gerung. (Tik)

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *