Pemkab Mojokerto Bersama Pengadilan Agama Gelar Sidang Isbat Nikah

Mojokertopos.com – Pemerintah Kabupaten Mojokerto kembali berkolaborasi dengan Pengadilan Agama Mojokerto serta stakeholder terkait untuk menggelar Sidang Isbat Nikah keliling. Sidang Isbat Nikah kali ini berlangsung di Pendopo Graha Maja Tama, Jumat (30/9) pagi dan dihadiri oleh Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati.

 

Sedikitnya 12 pasang suami istri yang sebelumnya telah melangsungkan nikah siri atau nikah tidak melalui Kantor Urusan Agama, kini telah dinyatakan resmi menurut aturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia usai menjalani pengesahan nikah atau isbat nikah ini.

 

Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati mengatakan, terselenggaranya isbat nikah ini tentunya bertujuan untuk memberikan kejelasan hukum terkait status pernikahan. Tak hanya itu, setelah status pernikahannya tercatat, pasangan suami istri tersebut sedikit banyak akan mengurangi permasalahan terkait hak waris dan masalah catatan kependudukan.

 

“Tentunya semua yang sudah memenuhi syarat, itu harus segera diresmikan agar tidak menimbulkan masalah. Karena apa, nanti hak warisnya jelas. Kemudian soal kependudukan, ini nanti, kalau ada program pemerintah, bantuan misalnya, kalau sudah suami istri tapi tidak satu KK, ini nanti akan jadi masalah lagi,” ungkapnya.

 

Dengan berlangsungnya agenda isbat nikah ini, Ikfina berharap, kedepannya nanti pasangan yang memang belum secara resmi pernikahannya tercatat di Kantor Urusan Agama akan semakin banyak yang mengajukan permohonan pengesahan nikah.

 

“Semoga dengan adanya kegiatan ini, semoga yang lain, para pengantin lama yang belum diresmikan banyak yang nyusul untuk diresmikan, nantinya yang menentukan memenuhi syarat atau tidak itu adalah pengadilan agama,” katanya.

 

Bupati Ikfina menambahkan, pengesahan status pernikahan merupakan salah satu hal yang juga menjadi perhatian pemerintah. Terlebih, kini pemerintah telah mengadakan isbat nikah keliling dimana hal ini bisa membantu meringankan pasangan suami istri dalam proses pengesahan status pernikahan.

 

“Ini adalah salah satu hal yang menjadi perhatian pemerintah, kita akan pengupayakan. Kalau di pengadilan agama ada anggaran untuk para masyarakat yang mengajukan isbat nikah yang tidak mampu, nanti akan dibantu oleh pengadilan agama,” tukasnya. (Tik).

Leave a Reply

Physical Address

304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124