Mojokertopos.com, MOJOKERTO – Dalam rangka mencegah penyebaran rokok ilegal, Pemerintah Kota Mojokerto menggelar inspeksi mendadak (sidak) di pasar tradisional. Rabu, (27/10/2021).
Sidak dibagi menjadi dua tim. Untuk tim pertama dipimpin langsung oleh Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari bersama Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Sidoarjo, Pancoro Agung dan Kepala Kejaksaan Negeri Agustinus Herimulyanto.
Sedangkan untuk tim kedua, dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kota Mojokerto Gaguk Tri Prasetyo bersama Asisten Perekonomian dan Pembangunan Ruby Hartoyo.
Adapun lokasi sidak berpusat pada Pasar Tanjung Anyar yang merupakan sentra perdagangan di Kota Mojokerto. Ada sedikitnya lima lokasi toko kelontong yang dikunjungi oleh Wali Kota bersama tim. Pun, dengan tim ke dua.
Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari mengatakan, pihaknya bersama Tim melakukan sidak ke beberapa lokasi tempat penjualan di Pasar Tanjung Anyar Kota Mojokerto.
“Pasar ini adalah pasar induk, lebih dari 2.500 pedagang ada di Pasar ini. Tentu ini potensi terbesar, termasuk untuk penjualan dan perdagangan rokok,” ujarnya.
Dari hasil sidak tersebut, Ning Ita, sapaan akrab Wali Kota, tidak ditemukan peredaran rokok ilegal.
“Alhamdulillah dari beberapa toko yang menjual ratusan merek rokok, luar biasa variannya banyak sekali, sejauh ini semua berpita cukai legal,” imbuh Ning Ita.
Meski demikian Ning Ita menyebut hasil itu tudak dapat dijadikan indikator tidak adanya peredaran rokok ilegal. Sebab biasanya peredaran rokok ilegal tidak melalui Pasar resmi seperti di Pasar Tanjunganyar ini.
“Tentu ini tidak bisa dijadikan indikator, karena ini pasar resmi, justru kita cari ke area lain yang memungkinkan, jadi selama di pasar yang resmi ini semuanya masih legal,” pungkasnya.
Sementara Kepala KPPBC TMP B Sidoarjo, Pancoro Agung meminta kepada pemerintah daerah untuk memperketat dan terus mewaspadai peredaran rokok cukai ilegal dari berbagai penjuru. Sebab, baru-baru ini telah ditemukannya peredarannya melalui online.
“Zaman sekarang pelaku sudah tahu yang ilegal itu tidak mungkin dijual secara terbuka seperti ini, tapi sekarang sudah merambah ke penjualan online.” katanya.
Kepala KPPBC TMP B Sidoarjo, Pancoro Agung mengatakan, ada empat ciri rokok ilegal yang harus diwaspadai oleh masyarakat. Sebab, jika diketahui menjual, menguasai, memproduksi maka akan dikenakan tindak pidana.
“Di antara ciri rokok ilegal yang harus diwaspadai, Rokok tanpa pita cukai (polos), Rokok dengan pita cukai palsu, Rokok dengan pita cukai bekas, dan Rokok dengan pita cukai yang berbeda.” jelasnya.(Tik/adv)