Mojokerto, mojokertopos.com — Upaya pemberantasan rokok ilegal di Kota Mojokerto terus digencarkan oleh Pemerintah Kota Mojokerto dan Bea Cukai, Namun meski operasi gabungan Satpol PP bersama Bea Cukai, pada Rabu(19/11/2025) menyisir 17 Titik dari tiga Kecamatan, ternyata Petugas tidak menemukan satu pun produk tanpa pita cukai di lapangan. Kondisi ini menandai adanya perubahan pola distribusi, yang kini lebih banyak bergerak melalui jalur penjualan online.
Operasi yang digelar sejak pagi itu menjadi bagian dari agenda penegakan hukum yang berkelanjutan. Satpol PP dan Bea Cukai menargetkan wilayah Prajurit Kulon, Kranggan, dan Magersari dengan total 17 titik pemeriksaan. Masing-masing wilayah dipetakan berdasarkan kerawanan dan laporan masyarakat.
Kepala Satpol PP Kota Mojokerto, melalui Yoga Bayu Samudra selaku Kepala Seksi (Kasi) Pembinaan, Pengawasan dan Penyuluhan Pol PP Kota Mojokerto, menjelaskan bahwa pemeriksaan sengaja difokuskan pada warung, pertokoan, hingga kios eceran yang berpotensi menjadi jalur masuk produk rokok ilegal. “Alhamdulillah, tidak ada temuan pelanggaran di seluruh titik. Ini menunjukkan bahwa kesadaran pedagang semakin meningkat,” ujarnya. Ia menegaskan operasi akan kembali digelar pada 21 November sebagai rangkaian pengawasan intensif menjelang akhir tahun.
Sementara itu, Bea Cukai yang turut mendampingi juga menjadikan operasi kali ini sebagai momen edukasi bagi pedagang. Perwakilan Bea Cukai, Angga Firmansyah, menyampaikan bahwa sosialisasi mengenai ciri-ciri rokok ilegal dan konsekuensi hukumnya sangat penting untuk mencegah peredaran produk yang merugikan negara. “Sanksi pidana bisa mencapai 1 hingga 5 tahun. Kami ingin pedagang benar-benar memahami risiko menjual barang tanpa cukai,” terangnya.
Meski tidak ada temuan di lapangan, pihaknya menyoroti peningkatan pola pemasaran rokok ilegal yang beralih ke platform digital. Penjual memanfaatkan sistem COD (Cash on Delivery) sehingga transaksi berlangsung personal dan sulit dilacak. “Sebagian besar barang masuk dari luar Mojokerto. Penjualannya tidak lagi melalui kios, tapi langsung ke pembeli secara individu,” jelas Angga, menjawab pertanyaan wartawan tentang masih banyaknya warga yang mengonsumsi rokok ilegal.
Untuk itu, ia meminta masyarakat, termasuk media, berperan aktif melaporkan bila mengetahui titik distribusi atau penjual yang dicurigai. Semua laporan akan ditindaklanjuti secara mendalam. “Kami siap menindak setiap informasi yang masuk,” tegasnya.
Bea Cukai juga telah menjadwalkan operasi besar pada awal Desember guna mempersempit ruang gerak jaringan penjual rokok ilegal. Hingga tahun 2025, sekitar 100 pedagang di luar wilayah Kota Mojokerto telah diamankan dalam berbagai operasi penindakan.
Selain penegakan, edukasi masyarakat juga diperluas. Sosialisasi digelar hingga tingkat desa, terutama daerah yang belum aktif menggunakan media digital, agar pemahaman mengenai rokok ilegal dapat merata. Satpol PP Kota Mojokerto pun tercatat telah mengadakan sedikitnya tiga agenda sosialisasi khusus pelaku usaha sepanjang tahun ini, sekaligus memperkuat kegiatan operasi gabungan.(Tik/Adv)












