Mojokertopos.com, MOJOKERTO – Polresta Mojokerto mengadakan rekonstruksi pembunuhan terapis panti pijat berkah, Rabu (10/3/2021) di Desa Mlirip Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto.
Kapolresta Mojokerto AKBP Deddy Supriadi mengatakan, hari ini kami dari satuan Reskrim Polres Mojokerto Kota melaksanakan kegiatan rekonstruksi tindak pidana kasus pembunuhan yang terjadi pada tanggal 4 Februari 2020.
“Ini memiliki tujuan untuk memberikan deskripsi tentang terjadinya tindak pidana pembunuhan tersebut. Kemudian di samping itu juga melakukan pengujian secara kebenaran materiil keterangan tersangka maupun saksi-saksi yang berada di TKP,” ujar Kapolresta Mojokerto AKBP Deddy Supriadi.
Ia menambahkan, tadi sudah diperagakan sebanyak 30 adegan di mana adegan yang menjadi krusial terjadinya peristiwa pembunuhan tersebut pada adegan ke-15 hingga adegan ke-23. Jadi di TKP ini dilaksanakan sebanyak 22 adegan, sedangkan di luar TKP karena persiapan daripada tersangka sejak di rumah hingga keberangkatannya menuju ke TKP itu ada sebanyak 8 adegan.
“Perlu diketahui juga, rekonstruksi ini untuk meyakinkan nantinya pada persidangan oleh seorang Hakim. Karena saat ini dihadiri oleh penasehat hukum yang nantinya juga akan melangsungkan proses persidangannya. Yang jelas hari ini tidak ada penemuan fakta baru, artinya persesuaian keterangan dari tersangka maupun saksi-saksi sesuai dengan alat bukti yang dikumpulkan oleh penyidik,” jelas Kapolresta Mojokerto AKBP Deddy Supriadi.
Lebih lanjut dikatakannya, memang tersangka ini kooperatif dengan penyidik, bahwa tersangka melakukan perbuatan pembunuhan tersebut karena tidak memiliki uang untuk melangsungkan pembayaran jasa pijat dan berhubungan badan yang dilakukan oleh korban karena nilainya sebesar Rp300.000.
“Tersangka pada saat dia selesai melakukan perbuatannya, ia melarikan diri dari TKP. Tidak jauh dari TKP di sekitar 500 M dari sini, ada tukang jual sate yang dihampiri oleh tersangka karena tersangka berlumuran darah. Dimana pada saat itu tersangka mengatakan bahwasanya tersangka ini akan dibunuh oleh orang lain. Ini alibi supaya tersangka tidak terdeteksi sebagai pelaku dari pembunuhan ya,” tutup Kapolresta Mojokerto AKBP Deddy Supriadi. (Tik)