Sekretaris Bapenda Kabupaten Mojokerto Tegaskan Tahun 2025 Bisa Melakukan Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor

Sekretaris Bapenda Kabupaten Mojokerto Tegaskan Tahun 2025 Bisa Melakukan Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor
Sekretaris Bapenda Kabupaten Mojokerto saat memberikan sambutan

Mojokertopos.com, Mojokerto – Sekretaris Bapenda Kabupaten Mojokerto Tegaskan Tahun 2025 Bisa Melakukan Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor.

Hal ini ia disampaikan saat Bapenda Kabupaten Mojokerto mengadakan acara peningkatan Kapasitas Pegawai dan sosialisasi perpajakan daerah, Rabu (20/12/2023) di Hotel Aston Mojokerto.

Sekretaris Bapenda Kabupaten Mojokerto, Pipit Susatiyo, S.E., M.M. mengatakan, tujuan kegiatan ini adalah untuk memberikan motivasi dalam bekerja.

“Selain itu, kegiatan ini juga ingin memberikan pemahaman kepada seluruh pegawai Bapenda Kabupaten Mojokerto terkait dengan peraturan perpajakan daerah yang baru telah diterbitkan undang-undang nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan pemerintah pusat dan daerah atau HKBP yang diturunkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang ketentuan umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” paparnya.

Ia menegaskan, kegiatan ini diikuti seluruh pegawai Bapenda Kabupaten Mojokerto sebanyak 152 orang.

“Materi kegiatannya adalah peningkatan kapasitas pegawai dan sosialisasi peraturan perpajakan daerah. Ini adalah sebuah momentum penting. Dimana kita bisa berkumpul di tempat ini untuk menambah pengetahuan dan pengalaman,” ujarnya.

“Di tahun 2025 kita mendapatkan tugas baru yaitu melaksanakan pemungutan pajak kendaraan bermotor dan tentunya dengan semangat yang baru kita akan kita bisa melaksanakan tugas-tugas yang telah diberikan,” tambahnya. (Tik/Adv)

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *