Tunggakan Retribusi Kios Capai Rp961 Juta, Pemkab Mojokerto Pasang Stiker Penertiban

oleh
oleh
Tunggakan Retribusi Kios Capai Rp961 Juta, Pemkab Mojokerto Pasang Stiker Penertiban
Tunggakan Retribusi Kios Capai Rp961 Juta, Pemkab Mojokerto Pasang Stiker Penertiban
banner 468x60

MOJOKERTO, mojokertopos.com — Pemerintah Kabupaten Mojokerto menertibkan 690 kios di empat pasar milik daerah yang menunggak retribusi. Total tunggakan mencapai sekitar Rp961 juta.

Penertiban dilakukan dengan penempelan stiker pada kios-kios yang belum melunasi kewajiban. Aksi itu diawali di Pasar Kedungmaling dan Pasar Raya Mojosari, Rabu 22 Juli 2026. Kegiatan dipimpin Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto Teguh Gunarko dan dihadiri para Kepala OPD serta jajaran terkait.

banner 336x280

Saat meninjau di Pasar Raya Mojosari, Teguh menjelaskan 690 kios yang menunggak merupakan akumulasi data dari empat pasar, yakni Pasar Raya Mojosari, Pasar Kedungmaling, Pasar Pugeran, dan Pasar Pacet.

“Penempelan stiker ini dimaksudkan dalam rangka penertiban bagi para pedagang yang sampai dengan hari ini tidak membayar retribusi sewa kios,” ujarnya.

Teguh menyebut besarnya tunggakan mengganggu optimalisasi target Pendapatan Asli Daerah dari sektor retribusi pasar yang dikelola Dinas Perindustrian dan Perdagangan.

“Cukup mengganggu, karena target yang kita berikan ke Dinas Perindustrian dalam kapasitasnya juga mengelola pasar ini cukup besar. Sehingga kalau Rp961 juta ini pasti akan mengganggu optimalisasi yang ada di Dinas Perindustrian,” jelasnya.

Ia menambahkan, tunggakan tersebut bukan terjadi dalam waktu singkat. Melainkan merupakan akumulasi selama sekitar lima hingga sepuluh tahun.

Sebagai upaya penegakan disiplin, penempelan stiker dilakukan sebagai bentuk sanksi sosial sekaligus memberikan efek kejut agar pedagang lain tidak ikut menunggak.

“Ini sanksi sosial, juga sanksi yang kita berikan kepada para pedagang yang merupakan shock therapy bagi pedagang-pedagang lainnya agar jangan sampai nanti ikut menunggak. Karena pemerintah daerah sangat-sangat concern untuk melakukan penertiban,” tegasnya.

Melalui langkah ini, Pemkab Mojokerto berharap para pedagang segera melunasi tunggakan. Dengan begitu pengelolaan pasar menjadi lebih tertib dan target PAD dari sektor retribusi pasar dapat tercapai secara optimal.(Tik)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.