Mojokerto – Mojokertopos.com : Wali Kota Mojokerto, Ning Ita, mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk turut serta dalam pengawasan peredaran rokok ilegal di wilayah Kota Mojokerto. Ajakan tersebut disampaikan saat sosialisasi tatap muka bidang penegakan hukum cukai ilegal yang digelar oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mojokerto di ruang rapat lantai 2, Kelurahan Jagalan, Kecamatan Kranggan Kota Mojokerto, pada Jumat (13/6/2025).
Sebelum kehadiran Walikota Ning Ita , Acara yang rutin digelar Satpol PP Kota Mojokerto ini, dimoderatori oleh Yoga Bayu Samudera Kasi Pembinaan, Pengawasan dan Penyuluhan Satpol PP Kota Mojokerto menghadirkan 3 Narasumber dari Bea Cukai Sidoarjo, I Gusti Agung Ngurah Rai Aryawan, yang menjabat sebagai Pemeriksa Bea dan Cukai Sidoarjo, Perwakilan Kapolresta dan Kejari Kota Mojokerto.
Dalam acara Sosialisasi Tatap Muka Penegakan Hukum Cukai Ilegal resmi dibuka, Plt Kepala Satpol PP Kota Mojokerto, Abdul Rachman Tuwo dalam sambutannya menjelaskan, bahwa peredaran Cukai ilegal di Kota Mojokerto bisa dikatakan nihil karena sama sekali tidak ada kejadian.
“Target sosialisasi ini adalah untuk menekan peredaran rokok ilegal di Kota Mojokerto. Sosialisasi seperti ini diadakan 3 kali dalam setahun,” Plt Kepala Satpol PP Kota Mojokerto, Abdul Rachman Tuwo.
Wali Kota Mojokerto Ning Ita dalam arahannya mengingatkan pentingnya peran masyarakat dalam memutus mata rantai peredaran rokok tanpa cukai atau dengan pita cukai palsu.
“Jika panjenengan menemukan rokok yang tidak memiliki pita cukai atau pitanya palsu, tolong jangan dibiarkan. Segera laporkan ke Polresta, atau bisa juga melalui call center 112,” tegas Ning Ita sapaan akrab Wali Kota Mojokerto ini.
Lebih lanjut, Ning Ita mengingatkan agar masyarakat jangan sekali-kali terlibat dalam pemakaian, aktivitas jual beli atau pengedaran rokok ilegal.
“Jangan ikut mencoba merokok, menjual, membeli, atau mengedarkan rokok ilegal. Karena ini bukan hanya merugikan negara, tapi juga berdampak pada kesehatan masyarakat secara luas,” pesan Ning Ita.
Wali Kota juga menekankan bahwa Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diterima pemerintah daerah telah memiliki ketentuan hukum yang jelas penggunaannya. Salah satu pemanfaatan DBHCHT di Kota Mojokerto adalah untuk pembiayaan program asuransi kesehatan bagi warga.
“Bagi pemegang punya KIS, BPJS itu yang PBID dibayarkan pakai uang ini, makanya warga Kota Mojokerto selama tujuh tahun ini sudah tercover asuransi kesehatan BPJS, yang digunakan untuk membayar adalah anggaran DBHCHT,” pungkas Ning Ita.
Sementara itu, Nara Sumber dari Bea Cukai I Gusti Agung Ngurah Rai Aryawan dalam kesempatan itu menjelaskan secara teknis perbedaan rokok legal dan ilegal. Ia menyebutkan bahwa cukai merupakan pungutan negara yang dikenakan pada barang tertentu seperti rokok, minuman alkohol, dan vape.
“Rokok ilegal tidak memiliki cukai pada kemasannya. Itu yang perlu diwaspadai dan harus diberantas. Rokok legal memiliki pita cukai yang menempel seperti kertas di bagian luar,” jelas Pejabat asal Bali ini
Menurutnya pejabat yang berperawakan tinggi besar ini menyatakan bahwa pemberantasan rokok ilegal harus dilakukan dengan serius, melibatkan semua masyarakat termasuk melalui pemusnahan massal barang bukti hasil sitaan.
“Tugas Bea Cukai tidak hanya memeriksa barang yang masuk dan keluar dari wilayah, tetapi juga memastikan tarif dan pengawasan cukai diterapkan sesuai aturan dan mengajak Aparat Penegak Hukum serta masyarakat luas untuk bersama-sama mengawasi peredaran rokok ilegal khususnya di Kota Mojokerto.
Kegiatan yang berakhir jelang Sholat Jumatan ini, berjalan sangat antusias dihadiri oleh segenap anggota Forpimda Sekretaris Daerah Kota Mojokerto, Kepala Subseksi Intelijen Kejaksaan Negeri, perwakilan Satreskrim, serta para tamu undangan lainnya.
Sesuai pantauan media ini, sekitar 100 Undangan tampak hadir dalam acara di lantai 2 Kelurahan Jagalan tersebut, para Camat, Lurah, hingga anggota Linmas se-Kecamatan Kranggan sebagai bentuk dukungan terhadap komitmen pemberantasan rokok ilegal di Kota Mojokerto. (Tik/Adv)