Bapenda Mojokerto Kejar Tagihan Pajak Senilai 4,5 M Kepada Lima Perusahaan Besar

oleh
oleh
Bapenda Mojokerto Kejar Tagihan Pajak Senilai 4,5 M Kepada Lima Perusahaan Besar
Bapenda Mojokerto Kejar Tagihan Pajak Senilai 4,5 M Kepada Lima Perusahaan Besar
banner 468x60

Mojokerto – mojokertopos.com : Langkah tegas diambil Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mojokerto untuk meningkatkan optimalisasi pajak telah melakukan penagihan tunggakan pajak pada perusahaan besar yang nilainya mencapai miliaran rupiah. Lima perusahaan besar yang membandel dikejar Bapenda dan telah dipastikan sudah menerima surat paksa dari juru sita pajak.

Kepala Bapenda Kabupaten Mojokerto, Nurul Istiqomah, mengatakan optimalisasi pajak daerah terus digencarkan guna mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD). Selain mencari sumber pendapatan baru, pihaknya kini lebih aktif menagih piutang kepada wajib pajak yang tak menunjukkan itikad baik.

banner 336x280

“Dalam rangka optimalisasi PAD, bapenda melalui juru sita pajak melakukan penagihan aktif kepada wajib pajak yang masih memiliki tunggakan,” ungkap pejabat strategis Pemkab Mojokerto ini, pada Selasa (13/5/2026).

Menurutnya langkah penagihan ini terpaksa diambil setelah sejumlah upaya persuasif tak membuahkan hasil. Mulai dari imbauan hingga teguran tertulis sudah dilayangkan, namun sebagian wajib pajak tetap mengabaikan.

Istri anggota DPRD ini juga merinci, surat paksa diterbitkan untuk lima perusahaan dengan total tunggakan Rp 4,9 miliar. Rinciannya, satu perusahaan menunggak Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) sebesar Rp 1,25 miliar. Dua perusahaan lainnya terkait pajak air tanah, masing-masing Rp 304 juta dan Rp 410 juta. Sementara dua perusahaan tambang menunggak pajak minerba senilai Rp 350 juta dan Rp 2,9 miliar.

“Surat paksa yang kita keluarkan ini merupakan tahapan dari penegakan hukum di bidang perpajakan daerah,” tegas Nurul.

Upaya ini mulai menunjukkan hasil. Dua dari lima perusahaan sudah mulai mengangsur. Satu perusahaan PBB P2 membayar cicilan Rp 447 juta, sedangkan satu perusahaan tambang mengangsur Rp 25 juta. Dengan demikian, sisa tunggakan saat ini menjadi Rp 4,4 miliar.

Nurul menegaskan, penagihan akan terus dievaluasi secara berkala. Jika dalam waktu 2×24 jam sejak surat paksa diterbitkan wajib pajak belum beritikad baik, juru sita berwenang melakukan penyitaan aset, baik bergerak maupun tidak bergerak.

“Melalui surat paksaan ini diharapkan wajib pajak segera memenuhi kewajibannya, sehingga turut berkontribusi dalam pembangunan daerah dan peningkatan pelayanan publik di Kabupaten Mojokerto,” Tutup Nurul. (Mar/Adv)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.