Mokongnya CV Musika, Hadi Gerung Minta Polisi Segera Hentikan Kegiatan & Segera Tetapkan Tersangka

Mokongnya CV Musika, Hadi Gerung Minta Polisi Segera Hentikan Kegiatan & Segera Tetapkan Tersangka
Mokongnya CV Musika, Hadi Gerung Minta Polisi Segera Hentikan Kegiatan & Segera Tetapkan Tersangka

Mojokertopos.com : Ketua Lembaga Kajian Hukum (LKH) Barracuda, Hadi Purwanto yang akrap dipanggil Hadi Gerung berharap Bapak Kapolri, Kapolda Jatim dan Kapolres Mojokerto segera melakukan tindakan tegas dan terukur. Minimal menghentikan aktivitas kegiatan produksi CV. Musika dan PT. Jisoelman Putra Bangsa.

 

Hadi menegaskan, dalam faktanya material tambang yang dikirim ke perusahaan tersebut berasal dari kegiatan tambang ilegal. Selain itu hal tersebut untuk mencegah terjadinya kerugian negara. “Aktivitas CV. Musika dan PT. Jisoelman Putra Bangsa berasal dari batu galian yang kemudian digiling atau dipecah. Kemudian dimasukkan kepada proyek-proyek negara yang ada di Kabupaten Mojokerto,” tandas Hadi Purwanto usai memberikan keterangan kepada Penyidik di Polres Mojokerto, Kamis (24/8/2023).

 

Pihaknya berharap, Bupati Mojokerto untuk tegas mem-blacklist CV. Musika dan PT. Jisoelman Putra Bangsa agar tidak diberi kesempatan mengerjakan paket-paket pekerjaan yang ada di Kabupaten Mojokerto. “Sampai hari ini, CV. Musika dan PT. Jisoelman Putra Bangsa tidak mempunyai izin usaha pertambangan eksplorasi dan izin usaha pertambangan proses produksi,” tegas Hadi Purwanto.

 

Pihaknya juga menghimbau, pengusaha tambang resmi maupun ilegal jangan sekali-kali mengirim batuan ke CV. Musika dan PT. Jisoelman Putra Bangsa. “Kami akan menganalisa total jika mereka tidak menghiraukan peringatan kami. Pada dasarnya material batuan itu akan digunakan untuk menyuplai proyek-proyek yang dibiayai oleh negara atau daerah dengan konsekuensi hukum yang sudah jelas,” ujar Hadi Purwanto.

 

Hadi juga berharap, terlapor Direktur CV. Musika Hj. Fatimah, Direktur PT. Jisoelman H. Siswan dan Bendahara CV. Musika Hj. Nailul untuk menghormati proses hukum. “Terkait perkara tambang ilegal di Desa Manting mereka semua tidak memenuhi panggilan Satreskrim Polres Mojokerto. Kami berharap untuk perkara tambang ilegal di Dusun Borang Desa Sambilawang mereka bisa menghormati proses hukum. Mudah-mudahan mereka bisa datang memenuhi panggilan Satreskrim Polres Mojokerto untuk mempertanggung jawabkan terkait perkara yang kami laporkan,” harap Hadi Purwanto.

 

Hadi Gerung disela-sela panggilannya kedua di Polres Mojokerto berharap agar Jajaran Kepolisian lebih tegas pada terlapor, fakta-fakta hukum sudah jelas, maka selayaknya Penyidik segera menetapkan tersangka dalam kasus ini. “Kepada Jajaran Kepolisian Republik Indonesia, mohon diproses kalau memang para terlapor ini mengabaikan, tidak menghiraukan atau merendahkan proses hukum terkait dua perkara kegiatan tambang di Desa Manting dan Desa Sambilawang agar segera ada penetapan tersangka. Fakta-fakta sudah sangat jelas,” tambah Hadi Purwanto. (Tik/Adv)

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *