Mojokerto, mojokertopos.com : Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Mojokerto telah melakukan gelar Musrenbang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun anggaran 2026 di Pendopo Graha Majatama, pada Kamis (27/3/2025) ini laporan dan harapan Bappeda serta Ketua DPRD serta Bupati Mojokerto.
Kepala Bappeda Kabupaten Mojokerto, Drs. Bambang Eko Wahyudi, M.Si, selaku pelaksana acara dalam kesempatan itu menegaskan, tahapan penyusunan RKPD Kabupaten Mojokerto tahun 2026 sudah selesai dilaksanakan.
“Pertama, musrembang desa dilaksanakan pada bulan Januari. Kedua, forum perangkat daerah dilaksanakan pada tanggal 20 Januari 2025 sampai dengan 18 Februari 2025. Ketiga, forum konsultasi publik rancangan awal RKPD Kabupaten Mojokerto tahun 2026 dilaksanakan pada 30 Januari 2025. Keempat, musrenbang kecamatan dilaksanakan tanggal 3 sampai dengan 18 Februari 2025. Kelima, forum lintas perangkat daerah tanggal 25 Februari 2025. Keenam, musrenbang RKPD yang pada hari ini kita laksanakan,” ungkap Kepala Bappeda Bambang.
“Sebagaimana tertera dilayar monitor RKPD merupakan penjabaran dari RPJM yang memuat rencana kerangka ekonomi daerah prioritas pembangunan daerah serta rencana kerja dan pendanaan untuk jangka waktu 1 tahun ke depan,” ucap Bambang.
Ditambahkannya, maksud dan tujuan dari pada pelaksanaan musrenbang RKPD ini adalah dalam rangka untuk menyempurnakan rancangan kerja pemerintah daerah RKPD kabupaten Mojokerto tahun 2026 yang disusun berdasar kerja perangkat daerah sesuai hasil kesepakatan perangkat daerah.
“Tujuannya mempersatu, mempertajam indikator serta target kinerja setiap program dan kegiatan di dalam rencana 2026. Selain itu, menyelaraskan prioritas sasaran Pembangunan Daerah Kabupaten Mojokerto dengan arah kebijakan prioritas dan sasaran Pembangunan Daerah Provinsi Jawa Timur dan Nasional,” terang Bambang.
“Yang terakhir, sinkronisasi akhir setiap program kegiatan dan Sub kegiatan pada rencana kerja perangkat daerah serta menyepakati prioritas pembangunan daerah dan prioritas program kegiatan dan sub kegiatan pembangunan daerah pelaksanaan musrenbang pada hari Kamis tanggal 27 Maret 2025,” jelas Bambang.
Masih kata Bambang, peserta yang diundang adalah kurang lebihnya 250 yang terdiri dari unsur pimpinan Bupati Mojokerto, Wakil Bupati Mojokerto, Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto, Ketua Fraksi DPRD Kabupaten Mojokerto, Sekretaris Daerah, Staf Ahli Bupati, dan Asisten Sekretaris Daerah.
“Kemudian undangan unsur Forkopimda terdiri dari Ketua Pengadilan, Kepala Kejaksaan Tinggi, Kapolres Mojokerto, Kapolres Mojokerto Kota dan Dandim 0815,” tutur Bambang.
Bambang juga menyatakan bahwa output dari kegiatan musrenbang RKPD ini adalah berita acara kesepakatan yang ditandatangani bersama oleh Bupati dan Ketua DPRD dan pihak-pihak yang nanti disebutkan.
“Sebelum mengakhiri laporan ini, izinkan kami selaku Kepala Bapeda menyampaikan proyeksi belanja RKPD Kabupaten Mojokerto tahun 2026 adalah sebesar Rp 2 triliun 821 miliar. Adapun dari pokok-pokok pikiran DPRD terdiri dari 425 usulan program dengan catatan ada 2 anggota dewan yang belum memberikan data usulan program dan 5 anggota dewan yang lainnya sudah memberikan data usulan program namun masih terdapat revisi. Sedangkan 42 anggota dewan lainnya telah menetapkan usulan program yang akan diintegrasikan ke dalam RKPD Kabupaten Mojokerto tahun 2006,” jelas Pejabat yang juga sebagai Pengusaha SPBU ini.
Menurut Kepala Bappeda Mojokerto ini, Total kebutuhan anggaran dari usulan program DPRD sebesar Rp 70 miliar, sedangkan untuk mengakomodir usulan prioritas desa dari 18 Kecamatan adalah 370 usulan dan total usulan perangkat daerah SKPD pada rencana kerja SKPD adalah sebesar Rp 3 triliun 413 miliar dengan demikian total seluruh usulan adalah sebesar Rp 3 triliun 850 miliar sehingga terdapat defisit anggaran sebesar 1 triliun.
Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto, Hj. Ayni Zuroh, S.E., M.M. menjelaskan, dalam rangka terus menurunkan angka kemiskinan kebijakan pihaknya ingin selaras dengan Prioritas pembangunan Jawa Timur tahun 2026 yakni pengentasan kemiskinan menuju keadilan dan kesejahteraan sosial.
“Perlu diketahui, pokok pikiran DPRD sebagai komitmen politik segenap kelembagaan DPRD Kabupaten terhadap pelaksanaan RKPD 2026 nantinya. Selain itu, pokok pikiran DPRD menjadi mekanisme pengendalian perencanaan pembangunan Mojokerto dengan RPJPD 2025-2045 dan RPJMD 2021-2026 dan kebijakan pembangunan Pemerintah Provinsi Jawa Timur maupun Pemerintah Pusat,” ucap Ayni.
Pihaknya berharap dalam musrembang RKPD ini dapat menghasilkan kesepakatan- kesepakatan yang konstruktif dan memberikan dampak positif terhadap pembangunan daerah.
“Pembangunan yang kita laksanakan harus memperhatikan aspek pemerataan keadilan sosial dan peningkatan kualitas hidup masyarakat khususnya Kabupaten Mojokerto. Sesuai simpulan analisis hasil dan pembahasan tingkat komisi DPRD terhadap terdapat empat tantangan Pembangunan Daerah 2026 yaitu pertama, daya saing sumber daya manusia berkualitas dan berkarakter,” ungkap Ayni.
Kedua, pemerataan pendapatan dan penurunan kemiskinan. Ketiga, tata kelola layanan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Keempat, pemerataan dan perluasan pembangunan infrastruktur di tengah tantangan yang ada.
“Sebagai Wakil Rakyat kami di DPRD memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa aspirasi masyarakat tercermin dalam setiap rencana dan pelaksanaan pembangunan. Oleh karena itu kegiatan musrembang ini sangat penting sebagai wadah untuk mengakomodasi berbagai masukan dan inspirasi yang ada di masyarakat,” jelas Ayni.
Menurut Politisi PKB ini, Pokok Pikiran(Pokir) DPRD Kabupaten Mojokerto memiliki dimensi strategis dalam konteks rencana kerja pemerintah daerah tahun 2026. Pertama, pokok pikiran DPRD menjadi mekanisme penyelarasan perencanaan politis, teknokratis, dan partisipatif.
Dalam kesempatan Musrembang RKPD tersebut Bupati Mojokerto, Dr. H. Muhammad Al Barra menekankan, kepada seluruh perangkat daerah agar mengajukan usulan kepada Kementerian dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
“Pada kesempatan kali ini perlu kami sampaikan bahwa ada 5 hal yang sangat penting disampaikan pertama, permasalahan dan isu strategis Kabupaten Mojokerto. Kedua, arah kebijakan pertahanan pembangunan RPJMD Kabupaten Mojokerto tahun 2025-2045. Ketiga, tujuan dan sasaran Pembangunan Daerah dalam rancangan awal RPJMD Kabupaten Mojokerto tahun 2025-2029. Keempat, rancangan tema dan prioritas pembangunan Kabupaten Mojokerto tahun 2026. Kelima, tindak lanjut setelah pelaksanaan musrenbang RKPD Kabupaten Mojokerto tahun 2026,” terang Bupati Mojokerto.
Berdasarkan identifikasi permasalahan pembangunan di Kabupaten Mojokerto terdapat berbagai tantangan di berbagai sektor yang mencerminkan kebutuhan mendesak untuk perbaikan dan inovasi.
“Berikut kami sampaikan permasalahan pembangunan pada setiap bidang urusan yang selanjutnya saya harap menjadi perhatian setiap kepala perangkat daerah, pengampu urusan dan melaporkan secara periodik tindak lanjutnya dan penyelesaiannya kepada saya selaku Bupati,” harap Gus Barra.
Ditambahkannya, langkah-langkah strategis dan kebijakan yang sudah diambil pelaksanaannya serta capaiannya pada urusan pendidikan masih menghadapi tantangan dalam menekan angka putus sekolah serta pemerataan tenaga pendidik di bidang kesehatan.
“Permasalahan seperti angka kematian itu fatal. Yang tinggi kasus gizi buruk dan stunting serta penyebaran penyakit menular dan tidak menular menjadi isu utama permasalahan dan penanganan kawasan permukiman kumuh dan rumah tidak layak huni masih menjadi permasalahan utama di sektor urusan Perumahan Rakyat dan kawasan permukiman.
Selain itu, sektor sosial masih menghadapi kendala dalam jangkauan mutu dan akses pelayanan sosial dasar adanya penyandang disabilitas yang miskin dan rentan yang tidak terpenuhi hak dasarnya.
Menurut Bupati Mojokerto, Permasalahan pembangunan pada bidang urusan lainnya. Diharapkan dicermati oleh masing-masing Kepala perangkat daerah. Berdasarkan data identifikasi permasalahan yang telah dikaji dalam aspek pembangunan maka ditetapkan lima isu strategis antara lain Pertama isu strategis dibidang kualitas sumber daya manusia meliputi peningkatan layanan dan akses pendidikan yang merata.
Kedua, pemerataan penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan peningkatan pelayanan balita gizi buruk dan stunting serta pengentasan kemiskinan dengan satu sistem registrasi sosial ekonomi dan perlindungan sosial adaptif terintegras. Ketiga, isu strategis bidang ekonomi dan infrastruktur meliputi penciptaan pusat pertumbuhan ekonomi baru berbasis kewilayahan peningkatan kontribusi industri pengolahan terhadap PDRB peningkatan sumber daya fisik atau infrastruktur.
“Sedangkan Keempat, adalah strategi tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik meliputi optimalisasi digitalisasi layanan serta kompetensi dan kapasitas ASN dalam menjunjung pelayanan publik. Sedangkan terakhir atau Kelima, tentang isu strategis di bidang lingkungan hidup dan bencana alam,” imbuh Bupati Muda ini.
Putra sulung Ulama Kharismatik Kyai Asep ini menjelaskan, untuk mewujudkan visi pembangunan Kabupaten Mojokerto Pemimpin Muda ini telah merumuskan empat misi yang diberi nama Catur Habib Mubarok yang artinya kurang lebih adalah 4 harapan atau keinginan luhur untuk Mojokerto penuh berkah menuju terwujudnya Kabupaten Mojokerto yang lebih maju adil dan makmur.
“Adapun empat misi abhipraya Mubarok tersebut selanjutnya dijabarkan dalam bentuk tujuan dan sasaran pembangunan. Sasaran pembangunan Kabupaten Mojokerto juga telah diselaraskan dengan 19 sasaran pembangunan pemerintah provinsi Jawa Timur,” tutup Bupati Gus Barra. (Tik/Adv)