Mojokertopos.com, MOJOKERTO : DPRD Kabupaten Mojokerto mengadakan Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Nota Penjelasan Bupati terhadap Raperda Perubahan Anggaran Pensaparan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2021.
Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Ayni Zuroh menyampaikan, pada rapat paripurna kali ini dihadiri oleh 29 Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto. Jadi tingkat kehadirannya sudah lebih dari 50 % dari jumlah anggota DPRD Kabupaten Mojokerto.
“Sehubungan anggota Dewan yang hadir sudah lebih dari separuh dan sudah memenuhi kuorum maka rapat paripurna sudah dapat di lanjutkan,” jelas Ayni Zuroh, Pada Kamis (16/9/2021) di Ruang Rapat Graha Whicesa Kantor DPRD Kabupaten Mojokerto Jalan R.A. Basoeni Nomor 35 Kecamatan Sooko Kabupaten Mojokerto.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati mengatakan, sebelum menyampaikan nota rancangan P-APBD 2021, Bupati dalam kesempatan itu menyampaikan permohonan maaf atas tidak hadirnya Wakil Bupati Mojokerto-Gus Barra karena pada tiga hari kedepan masih dalam proses mengikuti disertasi S3 sehingga saat Paripurna Wakilnya terpaksa tidak bisa hadir dan hanya dia yang menghadirinya.
“Para sidang dewan yang terhormat, Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 satu dokumen tersebut penting artinya dalam penyusunan Rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2021, hal ini merupakan bentuk kesepahaman dan cermin dari keinginan bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD sebagai wakil rakyat yang duduk dalam struktur pemerintahan,” terangnya.
Lebih lanjut dikatakannya, dalam kesempatan ini pula perlu kami sampaikan bahwa sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah yang secara operasional ditegaskan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 tahun 2019 tentang Penyusunan perubahan Anggaran Daerah Kabupaten Mojokerto.
“Dan selanjutnya dapat kami sampaikan ringkasan laporan Realisasi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RABPD) tahun anggaran 2021 sebesar Rp 2.455.776.292.040 terdiri dari 3 Pendapatan Daerah Kabupaten Mojokerto. Pendapatan Asli Daerah Rp.540.120.371.981. Pajak Daerah Rp.332.547.486.014, Retribusi Daerah Rp.43.512.366.634, hasil pengelolaan kekayaan Daerah yang dipisakan Rp.4.743.936.318, Lain-lain PAD yang Sah Rp 159.316.583.015. Pendapatan Transfer Rp.1.841.578.920.059 yang berasal dari Pendapatan Transfer Pemerintah pusat Rp.1.682.157.499.000. Pendapatan Transfer antar Daerah Rp.159.421.421.059. Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah Rp.74.077.000.000,” jelasnya.
Masih kata Bupati, untuk total Belanja Rp.1.772.016.201.433. Dengan rincian Belanja pegawai Rp.1.104.215.214.179. Belanja barang dan jasa Rp.625.873.171.067. Belanja Hibah Rp.40.606.566.187. Belanja Bantuan Sosial Rp.1.321.250.000. Belanja Modal Rp.322.451.399.087. Belanja modal peralatan dan mesin Rp.69.634.084.483. Belanja Modal Gedung dan Bangunan Rp.93.124.854.035. Belanja Modal Jalan, Jaringan dan Irigasi Rp.158.534.488.786. Belanja Modal Aset Tetap Lainya Rp.1.157.971.786.
“Belanja Tak Terduga Rp.32.549.324.782. Belanja Transfer Rp.468.776.292.040. Belanja Bagi Hasil Rp.42.866.376.420. Belanja Bantuan Keuangan Rp.425.859.990.318. Jumlah belanja Rp.2.595.776.292.040 dan Surplus (Defisit) Rp.140 Milyar,” tutup Bupati Mojokerto. (Tik/Adv)