Ratusan Rakyat Kaliputih & Anggota Ormas Pagar Jati Segera Unras di Mapolres Perangi Mafia Tanah

Ratusan Rakyat Kaliputih & Anggota Ormas Pagar Jati Segera Unras di Mapolres Perangi Mafia Tanah
Ratusan Rakyat Kaliputih & Anggota Ormas Pagar Jati Segera Unras di Mapolres Perangi Mafia Tanah

Mojokertopos.com : “Rakyat Rindu Polisi yang Tegas dan Berani Membela Kebenaran. Rakyat Rindu Polisi yang Dapat Mengayomi dan Melindungi Rakyat Lemah. Rakyat Rindu Polisi yang Tidak Saja Hebat Menangkap Para Bandar Narkoba dan Bandar Miras, Akan Tetapi Hebat Juga Menangkap Para Gerombolan Mafia Tanah. Semoga Kerinduan dan Harapan Rakyat itu Ada dan Tertanam Dijiwa Kapolres Mojokerto dan Jajarannya” (#HADI GERUNG#) Itulah sebuah pesan puisi dari Hadi Gerung untuk Kapolres Mojokerto.

 

Kasus tanah milik tiga petani Kaliputih Desa Kebonagung, Kecamatan Puri Kabupaten Mojokerto yang diserobot para pihak yang tidak bertanggung jawab, membuat tergugah Ormas Pagar Jati Jawa Timur untuk mendukung sepenuhnya perjuangan para petani dalam rangka mencari keadilan.

 

Hal itu dibuktikan dengan hadirnya Ketua Ormas Pagar Jati Prov. Jawa Timur, Hadi Gerung beserta Sekjendnya Kayat Begawan memenuhi panggilan Polres Mojokerto pada Rabu (8/6). Seusai diperiksa selama 2 jam sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB.

 

Sekjend Ormas Pagar Jati, Kayat, menerangkan bahwa pihaknya hari ini hadir untuk dimintai keterangan terkait laporannya dengan Surat Nomor : 010/DPW.PJDUMAS/IV/2022 tanggal 25 April 2022 ke Ditreskrimum Polda Jawa Timur pada 25 April 2022 yang kemudian dilimpahkan ke Satreskrim Polres Mojokerto dengan Surat Nomor : B/1209/VI/RES.1.2/2022/Satreskrim tanggal 2 Juni 2022.

 

“Inilah bukti dukungan Ormas Pagar Jati kepada 3 Petani Kaliputih yang lahannya diserobot para pihak yang tidak bertanggung jawab. Pihak yang Kami laporkan adalah Datok selaku Polo Kaliputih, Fatkhur Roziq warga asal Desa Kintelan selaku Dirut PT Bumi Berkah Amanah, Dedik warga asal Desa Tampungrejo selaku Marketing PT Bumi Berkah Amanah, Notaris Joice Irene Takakobi selaku Pembuat Ikatan Jual Beli, Jumadi warga asal Kaliputih dan Khabib Umar warga asal Kepunten Tulangan,” Tegas Kayat Begawan.

 

Menurut Kayat para pihak telah dilaporkan oleh Ormas Pagar Jati dengan jerat Pasal Pasal 154 Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, “Setiap orang yang menjual satuan lingkungan perumahan atau Lisiba yang belum menyelesaikan status hak atas tanahnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 137, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).” tambahnya.

 

Seperti marak diberitakan, sebelumnya bahwa ada tiga petani Kaliputih yang menderita akibat ulah Datok (Polo Kaliputih) dan krooni-kroninya. Tiga petani tersebut adalah Supeni (63 th) wakil ahli waris pemilik lahan dengan SHM No. 381 luas 2470 m2, Fatimah (75 th) wakil ahli waris pemilik lahan dengan SHM 382 luas 2490 m2 dan Reso (72 th) pemilik lahan dengan SHM 382 luas 2450 m2. Polo Datok pada 13 Januari 2022 berjanji membeli tanah sawah Supeni sebesar Rp 700 jt, Fatimah sebesar Rp 750 jt dan Reso sebesar 750 jt. Modus Polo Datok adalah memberi uang muka atau DP sebesar Rp 50 jt kepada masing-masing petani, kemudian berjanji pada 13 Februari 2022 membayar kepada tiap petani sebesar Rp 200 jt, tanggal 13 April 2022 membayar lagi kepada tiap petani sebesar Rp 200 jt dan pada 13 Juni 2022 akan melunasi semuanya.

 

Alhasil sampai berita ini diturunkan, janji Polo Datok ternyata tidak dapat dipertanggungjawabkan. Malah nekad lagi, Polo Datok melakukan transaksi dengan Fatkhur Roziq warga asal Desa Kintelan (Dirut PT Bumi Berkah Amanah) untuk menjual lahan 3 petani tersebut menjadi kaveling-kaveling tanpa sepengetahuan 3 petani tersebut.

 

Turut andil melancarkan aksinya ini yaitu Notaris Joice Irene Takakobi yang berkantor di Jalan Pemuda 81 Mojosari yang berperan membuat Ikatan Jual Beli (IJB) tanpa sepengetahuan dan izin para petani pemilik lahan. Itulah awal perkara ini terjadi, beberapa mediasi sampai terakhir di Balai Desa Kebonagung disaksikan Kades Warsidi juga tidak membuahkan hasil.

 

“Hal ini membuat para petani menempuh jalur hukum dengan melaporkan Polo Datok dan kroninya ke Polda Jawa Timur dan Polres Mojokerto.” Pungkas Kayat.

 

Sementara itu, Hadi Gerung selaku Ketua Ormas Pagar Jati Provinsi Jawa Timur saat diklarifikasi menyatakan bahwa seharusnya Kapolres Mojokerto bersikap tegas terhadap permasalahan tanah di Kaliputih ini dan memimpin langsung penanganan perkara ini karena menyangkut nasib rakyat lemah.

 

“Kami berharap Kapolres Mojokerto turun tangan langsung dalam perkara ini. Kasihan para petani yang tidak dapat lagi menanami lahannya. Mereka butuh pengayoman dan perlindungan. Lahan mereka sudah mangkrak hampir 5 bulan. Terkait perkara ini, Kami selaku Ketua Ormas Pagar Jati mewakili nasib 3 Petani Kaliputih pada khususnya dan rakyat Dusun Kaliputih pada umumnya berharap Kapolres Mojokerto segera melakukan tindakan tegas dan terukur. Tangkap para pelaku yang sudah berbuat sewenang-wenang kepada petani,” harap Hadi Gerung.

 

Menurut Hadi Gerung, sudah selayaknya Kapolres Mojokerto bertindak tegas karena perkara ini sudah sangat jelas dan bukti-bukti sudah berlimpah. Para petani tidak pernah mengenal Fatkhur Roziq yang telah mengkaveling dan menjual tanah sawah petani tersebut, Polo Datok tidak pernah membayar sisa pembayaran kepada para petani sebagaimana tertulis dalam kuitansi yang dibuatnya dan Notaris Joice Irene Takakobi telah membuat IJB tanpa sepengetahuan para petani.

 

“Alat bukti sudah jelas dan lebih dari cukup. UU sudah menyatakan bahwa setiap orang yang menjual satuan lingkungan yang belum menyelesaikan status hak atas tanahnya adalah sebuah tindak pidana. Kapolres harus bertindak tegas demi terwujudnya rasa keadilan bagi para petani karena itu salah satu tugas kepolisian sebagai alat negara yang harus mampu melindungi, mengayomi dan melayani rakyat,” Harap Hadi Gerung kepada Kapolres Mojokerto dan jajarannya.

 

Hadi Gerung juga mengingatkan Kapolres Mojokerto dan jajarannya bahwa perkara ini kalau tidak ada titik temu, akan berpontesi menimbulkan konflik sosial yang dapat menganggu ketertiban dan kerukunan masyarakat karena M. Fatkhur Roziq selaku pihak pengembang sudah sepakat menjanjikan kompensasi terhadap lingkungan masyarakat Kaliputih sebesar Rp 150 jt.

 

“Ratusan warga Kaliputih siap berunjuk rasa di Polres Mojokerto bersama ratusan anggota Ormas Pagar Jati dalam waktu dekat demi memperjuangkan keadilan bagi tiga petani khususnya dan masyarakat Kaliputih pada umumnya. Kami bersama rakyat akan bersatu dan mendorong Kapolres Mojokerto dalam waktu sesingkat-singkatnya untuk menangkap para gerombolan mafia tanah yang telah merugikan masyarakat Kaliputih tersebut. Tegakan Hukum dengan adil atau Kami akan turun kejalan bersama rakyat. Akan Kami kawal perkara ini hingga para petani dan rakyat Kaliputih mendapatkan keadilan,” pungkas Hadi Gerung.(Tik)

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *